Mereka yang Menghina dan Mengancam Jokowi

Polisi menangkap HS (tengah) pemuda yang mengancam akan penggal Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Ist

VoxPop – Mengenakan jaket coklat dan berkopiah hitam, Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo, berjalan tertunduk saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dengan dikawal polisi. 

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Hermawan ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu 12 Mei 2019. Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggiring pria berusia 25 tahun itu dengan tangan terikat dan wajah tertutup masker. 

Hermawan diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, pada 10 Mei 2019 lalu. Dalam video berdurasi 20 detik yang viral di media, sosial, dia mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. 

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

"Dari Poso ini, siap penggal kepalanya Jokowi. Insya Allah Allahuakbar," ujarnya. 

"Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso. Demi Allah," kata Hermawan lagi.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat ini polisi masih memeriksa Hermawan secara intensif. Hal tersebut dilakukan guna mengungkap motif Hermawan mengancam Jokowi dalam video yang sempat viral di media sosial.

"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," katanya di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Senin 13 Mei 2019.

Ade mengatakan, tersangka dapat dijerat dengan pasal makar dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap mengancam keamanan negara. Selain itu, ia juga mempunyai niat untuk membunuh kepala negara, yakni Presiden Jokowi.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Ade.

Selain Hermawan, penyidik juga tengah mencari keberadaan perempuan yang membuat video viral tersebut. Ade mengatakan, perempuan berinisial A tersebut tengah berada di Sukabumi, Jawa Barat. 

"Masih didalami penelusuran, diduga berasal dari Sukabumi, ibu A, kita sudah koordinasi dengan tim di Sukabumi," kata Ade. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut