Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?
- Istimewa
Di Jerman, dalam Strafgesetzbuch (KUHP Jerman), §§ 331–335 mengatur Korruption: suap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan.
Fokus jaksa di Jerman tetap pada niat dan penyalahgunaan kekuasaan, bukan pada besarnya kerugian negara.
Di Singapura, Prevention of Corruption Act menitikberatkan pada perbuatan memberi atau menerima gratifikasi.
CPIB menegakkan hukum berbasis integritas prosedural, bukan kerugian negara.
Di Inggris dan Australia, Bribery Act 2010 (Inggris) dan Commonwealth Criminal Code (Australia) menekankan tindakan koruptif, suap, dan keuntungan tidak sah.
Kerugian negara ditempatkan pada ranah restitusi, bukan elemen tindak pidana.
Kesimpulan: negara maju mengedepankan niat, proses, dan integritas. Kerugian negara dianggap konsekuensi yang bisa dipulihkan, bukan fondasi untuk tuduhan korupsi.
Dalam banyak yurisdiksi maju, ada perlindungan hukum bernama business judgment rule.
Keputusan manajerial yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi memadai, tanpa konflik kepentingan, dan dalam lingkup kewenangan — tak bisa dikriminalisasi meski berujung kerugian.
Karena itu:
• Kerugian negara adalah hasil, bukan perbuatan itu sendiri.
• Variabel eksternal — pasar, kurs, kebijakan, bencana — bisa mengubah hasil bisnis secara drastis.
• Selama proses sah, transparan, tunduk audit, keputusan yang gagal tak boleh dipidana.
Model ini memberi ruang inovasi. Pejabat berani melompat karena dilindungi proses, bukan dihukum hasil.
Awalnya business judgment rule lahir di ranah korporasi. Namun logikanya relevan ke sektor publik: fokus pada proses pengambilan keputusan yang wajar dan beritikad baik.
Dengan itu, garis tegas dapat ditegakkan antara risiko kebijakan sah dan tindak pidana korupsi.
“Secara filosofis, kriminalisasi ‘kerugian negara’ mengaburkan batas antara kejahatan korupsi dan risiko kebijakan yang sah.
Hukum yang menghukum kegagalan — bukan niat jahat — melanggar prinsip keadilan retributif. Ia menyamakan kesalahan administratif dengan kriminalitas terencana.
Paradigma ini menciptakan dilema etis: negara menjadi penjara inovasi, pejabat memilih stagnasi aman ketimbang lompatan progresif yang berisiko.
Padahal esensi korupsi adalah penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi, bukan kegagalan kalkulasi demi kepentingan publik.”
Mengapa Indonesia memasukkan kerugian negara sebagai unsur korupsi?
Pertama, warisan kolonial. Wetboek van Strafrecht Belanda sudah mengenal ambtelijke corruptie (korupsi jabatan) dan verduistering (penggelapan). Sejak itu, penyimpangan kas negara dipandang sebagai pengkhianatan publik.
