Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?
- Istimewa
Namun argumen ini rapuh. “Objektivitas” kerugian negara semu: nilainya bisa dimanipulasi politik atau fluktuasi pasar. Ia lebih sering menjadi alat represif bagi inovasi.
Solusi sejati: memperkuat investigasi atas niat jahat, bukan menghukum risiko kebijakan yang sah.
Jalan Reformasi: Judicial Review dan Omnibus. Paradigma hukum harus diubah.
1. Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Judicial review artinya meminta Mahkamah Konstitusi menilai ulang apakah sebuah pasal dalam undang-undang sesuai UUD 1945 atau tidak.
Dalam konteks ini, pasal yang menjadikan “kerugian negara” sebagai unsur korupsi diajukan untuk dibatalkan. Jika dikabulkan, hukum korupsi Indonesia akan lebih adil dan tidak mengkriminalisasi kegagalan kebijakan.
UU yang dimintakan judicial review terkait unsur “kerugian negara”:
• UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 dan 3.
• UU 20/2001 (perubahan atas UU 31/1999).
• UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
• UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
• UU 15/2006 tentang BPK.
2. Omnibus Law dengan Business Judgment Rule
Omnibus law berarti satu undang-undang baru yang merangkum banyak aturan lama sekaligus.
Di dalamnya dimasukkan prinsip business judgment rule, yaitu perlindungan hukum bagi pengambil keputusan.
Selama keputusan dibuat dengan niat baik, transparan, dan tanpa konflik kepentingan, ia tak bisa dipidana meski hasil akhirnya merugikan negara.
3. Fokus Baru pada Niat, Integritas, dan Proses
Negara maju menghukum korupsi bukan karena rugi-untungnya, tapi karena niat jahatnya.
Reformasi hukum kita juga harus menekankan aspek proses: apakah pejabat beritikad baik, apakah prosedur dijalankan, apakah integritas terjaga.
Kalau semua itu dipenuhi, kegagalan dianggap risiko wajar, bukan kejahatan.
4. Standar Keputusan Publik Berbasis Due Diligence dan Audit Independen
Due diligence artinya pemeriksaan cermat sebelum mengambil keputusan, sedangkan audit independen artinya laporan keuangan dicek pihak luar yang netral.
Dengan standar ini, keputusan pejabat bisa diukur kualitasnya secara objektif. Jika prosedurnya benar dan diaudit, maka kerugian yang timbul dianggap risiko sah, bukan tindak pidana.
5. Mekanisme Restorative Justice
Restorative justice menekankan pemulihan, bukan sekadar hukuman. Jika pejabat mengembalikan kerugian negara dengan cepat, ia mendapat insentif seperti keringanan hukuman.
