Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?
- Istimewa
Kedua, pasca kemerdekaan. Orde Lama dan Orde Baru menempatkan keuangan negara sebagai simbol kedaulatan. Setiap penyimpangan anggaran dianggap ancaman pada legitimasi negara.
Ketiga, Undang-Undang Tipikor.
• UU No. 31/1999, Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum… yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
• Pasal 3 memakai unsur sama.
• UU No. 20/2001 memperkuat mekanisme uang pengganti (Pasal 18).
Keempat, undang-undang pendukung:
• UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
• UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
• UU 15/2006 tentang BPK.
• UU 30/2002 tentang KPK (diubah UU 19/2019).
• UU 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor.
Kelima, logika politik. Unsur kerugian negara memberi alat normatif untuk menjerat penyalahgunaan sekaligus memulihkan aset lewat uang pengganti.
Namun dalam praktik, tafsirnya sering kabur. Putusan Tipikor kerap menghukum pejabat karena “perbedaan harga kontrak dengan harga pasar,” tanpa memperhitungkan variabel ekonomi.
Akibatnya, pejabat dihukum bukan karena korupsi, tetapi karena salah kalkulasi bisnis.
Lima Alasan Aturan “Kerugian Negara” Bermasalah
1. Ambiguitas Pengukuran
Nilai kerugian negara tidak pernah pasti. Hari ini bisa rugi karena kurs, esok bisa untung karena harga naik. Seperti pedagang pasar: harga cabai naik-turun, tidak bisa dijadikan bukti kriminal.
2. Mengabaikan Keniscayaan Rugi
Dalam bisnis, kerugian itu biasa. Bahkan perusahaan besar pun pernah gagal. Jika pejabat negara tidak diberi ruang gagal, ia akan memilih aman, menolak berinovasi, dan akhirnya masyarakat kehilangan peluang kemajuan.
3. Kriminalisasi Keputusan Administratif
Kesalahan manajerial — misalnya salah perhitungan biaya atau jadwal proyek molor — bisa dijerat seolah-olah korupsi. Padahal itu beda jauh: salah hitung bukan berarti mencuri. Sama seperti murid salah hitung matematika, bukan kriminal.
4. Ketidakpastian Hukum & Over-Penuntutan
Seorang pejabat membuat keputusan hari ini dengan niat baik. Sepuluh tahun kemudian, ketika kondisi ekonomi berubah, keputusan itu bisa dianggap korupsi. Situasi ini membuat pejabat hidup dalam ketakutan, selalu was-was.
5. Mengabaikan Integritas
Hakikat korupsi adalah niat jahat dan penyalahgunaan kekuasaan. Jika hanya angka kerugian dijadikan ukuran, pejabat yang jujur bisa dihukum, sementara niat busuk kadang lolos. Hukum jadi tidak adil dan menyesatkan.
Pihak kontra berargumen: unsur kerugian negara memberi batasan objektif untuk menjerat koruptor, apalagi saat pembuktian mens rea (niat buruk) sulit.
