Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?

Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny JA
Sumber :
  • Istimewa

Tujuannya sederhana: negara lebih untung jika uang kembali dan bisa dipakai untuk rakyat, daripada sekadar memenjarakan pelaku tanpa pemulihan kerugian.

img_title KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar

Kita tak bisa melarang kegagalan bisnis. Dalam kegagalan ada pelajaran, ada keberanian untuk bangkit.

Hukum yang menjadikan “kerugian negara” sebagai inti korupsi justru mematikan keberanian.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Negara maju melindungi proses yang benar, bukan menghukum hasil yang rugi.

Inovasi hukum menuntut keberanian membedakan antara niat jahat dan kegagalan wajar.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Jika paradigma baru ditegakkan, pejabat publik tak lagi dihukum karena risiko kebijakan, melainkan karena penyalahgunaan kuasa.

Dengan itu, hukum berubah: dari alat penebar rasa takut menjadi ekosistem keberanian, yang melahirkan terobosan sosial-ekonomi jangka panjang.

“The test of government is how it treats those in the dawn of their failures, not in the twilight of success.”

Jika Indonesia ingin maju, hukum korupsi harus bergeser: dari menghukum kerugian menjadi menegakkan integritas.

Barulah Arga dan setiap pejabat negara bisa melompat lebih bebas, menyalakan ide besar tanpa takut dijerat kriminal.

Masa depan bangsa tumbuh bukan dalam ketakutan, melainkan dalam keberanian.

Singapura, 3 Oktober 2025

Referensi 

 1. Susan Rose-Ackerman & Bonnie Palifka, Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (Cambridge University Press, 2016).

 2. Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya (Gramedia, 1985).

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut