Hari Pertama Layanan Urus SIM Dibuka, Terjadi Lonjakan Warga

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VoxPop – Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk masyarakat kembali dibuka oleh Polri hari ini, Sabtu 30 Mei 2020.

img_title Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Satu Alami Sakit Paru usai Diduga Dieksploitasi

Seluruh jenis pelayanan kembali diberikan secara serempak. Mulai dari pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan SIM, dan mengurus SIM yang rusak secara. Sebelumnya, memang tidak semua pelayanan diberikan karena pandemi virus corona atau covid-19.

"Kan waktu kemarin Satpas tetap operasional tetapi hanya SIM baru, SIM hilang, SIM rusak yang dilayani hanya itu saja. Untuk perpanjangan tidak operasional, per hari ini dibuka perpanjangan sudah lengkap semua pelayanan SIM perhari," kata Kepala Seksi SIM Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 30 Mei 2020.

img_title Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Tak dapat dipungkiri pada hari pertama kembali dibukanya pelayanan ini, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polda Metro Jaya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat ada lonjakan warga yang hendak mengurus SIM mereka. Karena semua pelayanan telah kembali normal itulah diduga yang membuat jumlah warga yang datang guna mengurus SIM pada hari ini di sana cukup banyak.

Meski begitu, protokol kesehatam diterapkan di sana. Pihaknya meminta warga yang mengurus SIM menggunakan masker. Hal ini guna memutus rantai penyebaran covid-19. Bahkan saat mengantre, para warga diminta berdiri dengan jarak kurang lebih 1 meter.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

"Pasti ada lonjakan karena sebelumnya tidak ada perpanjangan, nah hari ini dimulai dengan ada pelayanan perpanjangan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk warga. Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.

Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut