5 Fakta Terbaru Kasus 'Polisi Peras Polisi’ Bripka Madih
- VoxPop / Foe Peace
VoxPop Metro – Kasus sengketa lahan milik orangtua anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih di Bekasi Jawa Barat tengah menjadi sorotan publik belakangan ini. Sebagai anggota Polri, Madih mengaku diperas oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya saat mengurus kasus tersebut.
Kini kasus tersebut telah memasuki babak baru dan sejumlah fakta berhasil terungkap setelah Madih mengadakan konferensi pers di Polda Metro Jaya bersama jajaran kepolisian pada Minggu 5 Februari 2023.
Berikut sejumlah fakta terbaru kasus polisi peras polisi yang dirangkum dari VoxPop.co.id Senin 6 Februrari 2023.
Bripka Madih, Provos Polsek Jatinegara
- Instagram @jktnewss/@undercover.id
1. Madih mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri
Madih mengaku sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota polri sejak tiga bulan lalu. Terkait hal ini, Madih juga telah menyampaikannya kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar (Kombes) Budi Sartono.
Madih juga menyampaikan sejumlah alasan soal pengunduran dirinya itu. Diantaranya karena ia merasa sakit hati dan kecewa menghadapi kasus sengketa lahan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tak kunjung tuntas.
"Iya, sudah lama itu, semenjak sakit hati, semenjak kecewa. Kemarin kita sudah ketemu dengan Timur 1 (Kombes Pol Budi Sartono),” kata Madih
2. Madih mematok lahan warga tanpa persetujuan
Ketua RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Nur Asiah mengatakan, Bripka Madih kerap mematok lahan warga tanpa persetujuan pemilik lahan sebenarnya di wilayah RW 03, Jati Warna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebagai contoh, Bripka Madih mematok tanah milik seorang warga pada 31 Januari 2023 lalu dengan dalih bahwa lahan tersebut milik orang tuanya.
"Kalau di kampung kami, kita diemin aja sebenarnya enggak pernah kita ladeni. Tapi berhubung setelah 12 tahun, dia masang patok di depan rumah warga saya, itulah yang kita adukan karena sudah melewati batas," katanya Asiah kepada wartawan, Minggu 5 Februari 2023
Nur Asiah mengungkap, pematokan tanah yang dilakukan Madih itu bersama dengan 10 orang yang bukan warga sekitar.
3. Polisi temukan 10 AJB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
- VoxPop / Rahmat Fatahillah Ilham
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tanah yang dipersoalkan Madih itu sudah dijual oleh pihak keluarganya. Terkait hal ini, tim penyidik telah menemukan 10 akta jual beli (AJB) tanah seluas 1.600 meter persegi yang telah dijual ke berbagai pihak.
