Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji Lewat Laboratorium Forensik Independen

Eks Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Drama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih terus bergulir. Terbaru, Roy Suryo dan rekan-rekannya mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 22 Desember 2025 untuk meminta agar ijazah Jokowi diuji melalui laboratorium forensik independen.

img_title Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan uji forensik independen diperlukan untuk memastikan keaslian ijazah yang saat ini telah disita penyidik.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara terbuka, kredibel, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada warga.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Foto Roy Suryo

Photo :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Khozinudin menegaskan, diperlihatkannya barang bukti ijazah dalam gelar perkara khusus sebelumnya tidak serta-merta menyelesaikan perkara.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

“Pembuktian yang sah hanya bisa dilakukan di persidangan, dan kebenaran hukum ditentukan lewat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski pihaknya hanya diperbolehkan melihat ijazah secara kasat mata tanpa pemeriksaan mendalam, hal itu justru memperkuat keyakinan mereka adanya persoalan pada dokumen tersebut.

Salah satunya terkait foto pada ijazah yang menurut mereka bukan foto Presiden Joko Widodo, sebagaimana juga disampaikan Rustam Effendi kepada penyidik.

Permintaan uji forensik independen itu, kata Khozinudin, mengacu pada sejumlah preseden hukum.

Ia mencontohkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang baru terungkap secara menyeluruh setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen.

“Uji forensik independen penting untuk menghilangkan keraguan publik dan mencegah dugaan intervensi, demi menemukan kebenaran materiil,” katanya.

Roy Suryo Cs mengusulkan agar uji forensik dilakukan oleh lembaga dalam negeri yang dinilai memiliki kredibilitas, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia (UI).

Menurut Khozinudin, langkah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan sah dilakukan demi menjaga keadilan, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Senin, 15 Desember 2025 atas permintaan Roy Suryo Cs. Gelar perkara tersebut digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, gelar perkara khusus dilakukan untuk mengakomodasi keberatan para tersangka atas penetapan status hukum mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut