Catherine Wilson Aktif Menggunakan Narkoba Tiga Bulan Terakhir

Catherine Wilson
Sumber :
  • Ichsan/VoxPop.co.id

VoxPop – Hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap rambut Catherine Wilson menunjukkan kalau artis yang akrab disapa Keket itu telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

img_title Kabur Usai Tabrak 2 Motor, Mobil Ini Jadi Sasaran Amuk Massa di Jakarta Barat

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil tes rambut Catherine terbukti menggunakan zat Metaphetamine yang ada di dalam narkotika jenis sabu.

"Hasil dari pengecekan rambut sudah keluar, memang positif yang bersangkutan menggunakan metafetamin atau sabu, tapi tetap waktunya belum terlalu lama, karena dia sempat berhenti," ujar Yusri Yunus ditemui di Gedung Siti Maryam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin, 27 Juli 2020.

img_title Hari Kedua, Polisi Turunkan Anjing Pelacak Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi di Kali Depok

Baca: Catherine Wilson Diduga Nge-Fly di Acara TV, Manajer Buka Suara

Berdasarkan hasil laboratorium, Catherine Wilson diperkirakan baru aktif menggunakan sabu sejak tiga bulan terakhir. "Sekitar 2-3 bulan. Mungkin lebih dari dua kali (menggunakan). Tapi memang positif menggunakan sabu," ujarnya.

img_title Polda Metro Siap Hadir di Praperadilan Keempat Roy Suryo Terkait Status Cekal

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal video yang ramai beredar di media sosial, terkait dugaan Catherine Wilson tengah nge-fly saat menjadi bintang tamu di salah satu acara televisi, Yusri mengaku tak mengetahui. "Saya enggak tahu soal itu," tuturnya.

Catherine Wilson telah menjalani asesmen terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Asesmen itu dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta guna menentukan permohonan rehabilitasi tersebut akan dikabulkan atau tidak.

Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, pada Jumat, 17 Juli 2020. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. 

Atas perbuatannya, Keket dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (art) 

Penemuan ratusan senjata di sebuah yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Teka-teki Senpi di Sekolah Jaksel: Inikah Sosok Pemilik Franchi SPAS-15?

Polisi mengungkapkan bahwa pemilik Franchi SPAS-15 yang ditemukan di yayasan sekolah Pondok Pinang. Pemilik berinisial DS disebut meninggal sejak 2020.

img_title
VoxPop.co.id
8 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut