Sering Aniaya Warga, Perwira Polisi di Maluku Dipecat

Sidang kode etik anggota polisi di Maluku
Sumber :
  • tvOne/Christ Belseran-Maluku

VoxPop Nasional  – Seperti kata pepatah, apa yang kamu tabur, itulah yang kamu tuai. Hal ini pun tergambar dari sosok perwira menengah Polda Maluku, Iptu Thomas Keliombar. TK diketahui kerap kali berbuat onar dan menganiaya warga. Atas perbuatannya TK dipecat dengan tidak hormat alias Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

img_title Trik Lama Akali ETLE Tamat, Pelat Palsu Tak Lagi Bisa Jadi Tameng

Iptu Thomas Keliombar dipecat dari Kepolisian melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memecat Iptu TK. Pemecatan dilakukan yang digelar di Mapolda Maluku, Rabu, 14 September 2022.

Polda Maluku menegaskan pemecatan terhadap perwira polisi itu telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

img_title 2 Pria Dicokok Polisi Saat Kedapatan Bawa Paket Ganja di Tangerang

Sidang kode etik anggota polisi di Maluku

Photo :
  • tvOne/Christ Belseran-Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, pemecatan terhadap TK, karena yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan pelanggaran, menganiaya masyarakat.

img_title Cegah Kasus Kopilot Selundupkan Ekstasi Terulang, Malaysia Tugaskan Polisi di Bandara

"Bapak Kapolda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar anggota Polri sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Rum, Jumat, 16 September 2022.

Anggota yang dipecat tersebut, kata Rum, tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat. Bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.

Bahkan, Polda Maluku sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi mulai dari yang ringan sampai terberat.

"Tetapi nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," ungkap Juru bicara Polda Maluku ini.

Rum mengatakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran sangat kecil presentasinya. Masih banyak anggota yang memiliki dedikasi, dan integrasi tinggi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

"Anggota yang melanggar presentasinya sangat kecil dibandingkan yang masih baik dan punya dedikasi dan integritas tinggi dengan segala keterbatasan yang ada, memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat," tambah dia.

Mantan Kapolres Tual dan Aru ini mengaku Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap TK merupakan langkah yang tepat.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat

Photo :
  • Antara

"Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan dia jadi masyarakat biasa, tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi, biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut