PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Malang – Perusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor, PT Bumi Menara Internusa (BMI) selaku pemohon PK II dan Indra Winoto selaku pemohon PK I, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dan memori peninjauan kembali (Memori PK) ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, terkait sengketa tanah di lahan pabrik milik PT BMI, di Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Pengajuan Permohonan PK dan Memori PK tersebut dilakukan karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sifatnya sangat menentukan, yang telah ada ketika perkara berlangsung di tingkat sebelumnya," kata Dwi Ibnu, Legal Corporate PT BMI, Jumat, 17 April 2024
Menurut Ibnu, salah satu novum yang diajukan oleh pihak pemohon PK yang sangat menentukan adalah Buku Desa Letter C yang aslinya disimpan oleh kantor Kelurahan Dampit dan telah diverifikasi oleh Pengadilan Negeri Kepanjen dalam rangka pengajuan PK ini.
Dalam Buku Desa Letter C No. 202 Persil 97 S II, terungkap bahwa tanah seluas 7.300 m2 yang menjadi obyek sengketa itu tercatat merupakan tanah atas nama Ny. B. Rasmi Rasti, yang merupakan istri dari Soemowiarso.
Ibnu menambahkan, ke-7 bukti baru (novum) ini menguak fakta-fakta yang saling berkaitan dan mendukung satu sama lain bahwa Ny. B. Rasmi Rasti tersebut merupakan buyut dari para penggugat dan bukan nenek sebagaimana yang diklaim selama ini.
Pasangan Ny. B Rasmi Rasti dan Soemowiarso ini, kata Ibnu, memiliki 13 orang anak. Satu di antaranya adalah Ny. Rasmi, yang merupakan nenek pihak penggugat yang kebetulan memiliki kemiripan nama dengan buyut mereka, Ny. B. Rasmi Rasti.
Dalam Buku Desa Letter C No. 3744 Persil 97 S II dan didukung oleh novum lainnya, Ny. B. Rasmi Rasti telah mewariskan tanah yang menjadi obyek sengketa kepada Soenarwan, saudara kandung nenek pihak penggugat (Ny. Rasmi).
Hal ini telah melalui suatu musyawarah yang dilangsungkan pada tahun 1972 dengan dihadiri ahli waris dan dipimpin langsung oleh Bapak Camat dan Kepala Desa Dampit.
Namun para penggugat telah membuat klaim yang keliru bahwa Ny. B. Rasmi Rasti yang tercatat di Buku Desa Letter C sebagai pemilik lahan seolah-olah adalah nenek mereka bernama Ny. Rasmi dengan memanfaatkan kemiripan nama tersebut.
