PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

"Oleh karena itu, kedudukan Bapak Indra Winoto sangat jelas di sini yaitu sebagai pembeli tanah yang beriktikad baik yang harus dilindungi oleh hukum dan untuk itu, permohonan PK ini merupakan upaya kami untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan rasa keadilan dan kebenaran," ungkap Ibnu.

img_title Membongkar Tren Dunia Kerja 2026–2030, Profesi Lama Berubah dan Karier Baru Bermunculan

Penundaan Eksekusi

Ibnu mengatakan, dengan strategi dan skenario yang secara mulus dijalankan oleh pihak penggugat, perkara ini telah dimenangkan oleh pihak penggugat hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Saat ini, para penggugat sedang dalam proses eksekusi atas obyek tanah sengketa di Pengadilan Negeri Kepanjen.

img_title Mentan Amran Blak-blakan soal Isu Pembelian Tanah Warga Papua Rp 100 Ribu per Hektare

Meski demikian, lanjut Ibnu, pihak pemohon PK telah mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen agar eksekusi tersebut dapat ditunda hingga keluar putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan permohonan PK dan memori PK ini.

Akan tetapi, sejauh ini proses eksekusi ini tetap dilanjutkan dengan alasan yang normatif. Karenanya, pihak pemohon PK telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ini ke Ketua Mahkamah Agung selaku otoritas tertinggi yang berwenang untuk menunda eksekusi dan saat ini masih menunggu keputusan dari Ketua Mahkamah Agung. 

img_title Membongkar Inovasi AI yang Jarang Dibahas, Tetapi Bisa Mengubah Cara Perusahaan Memanfaatkan Kecerdasan Buatan

"Permohonan ini menurut hemat kami tidak berlebihan karena penundaan eksekusi sangat lazim dalam praktik pengadilan apalagi permohonan PK ini didukung oleh 7 bukti baru (novum). Kami sangat prihatin dengan sikap Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen yang terkesan ingin terburu-buru melakukan eksekusi," jelas Ibnu.

"Kami memohon dan berharap, pihak pengadilan memberikan tenggat waktu. Karena ini bukan hanya berkenaan dengan orang per orang, melainkan menyangkut hajat hidup sekitar 5.000 orang baik karyawan PT Bumi Menara Internusa, pemasok, petambak, maupun para pedagang warga sekitar yang menggantungkan hidupnya dan mencari nafkah di lokasi perusahaan," ujar Ibnu

Menteri ATR/BPN sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nusron Wahid (kanan) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri)

Menteri Nusron Umumkan Balik Nama Surat Tanah Cuma 10 Hari Mulai Tanggal Segini

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan untuk dapat mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut