PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
"Oleh karena itu, kedudukan Bapak Indra Winoto sangat jelas di sini yaitu sebagai pembeli tanah yang beriktikad baik yang harus dilindungi oleh hukum dan untuk itu, permohonan PK ini merupakan upaya kami untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan rasa keadilan dan kebenaran," ungkap Ibnu.
Penundaan Eksekusi
Ibnu mengatakan, dengan strategi dan skenario yang secara mulus dijalankan oleh pihak penggugat, perkara ini telah dimenangkan oleh pihak penggugat hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Saat ini, para penggugat sedang dalam proses eksekusi atas obyek tanah sengketa di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Meski demikian, lanjut Ibnu, pihak pemohon PK telah mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen agar eksekusi tersebut dapat ditunda hingga keluar putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan permohonan PK dan memori PK ini.
Akan tetapi, sejauh ini proses eksekusi ini tetap dilanjutkan dengan alasan yang normatif. Karenanya, pihak pemohon PK telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ini ke Ketua Mahkamah Agung selaku otoritas tertinggi yang berwenang untuk menunda eksekusi dan saat ini masih menunggu keputusan dari Ketua Mahkamah Agung.
"Permohonan ini menurut hemat kami tidak berlebihan karena penundaan eksekusi sangat lazim dalam praktik pengadilan apalagi permohonan PK ini didukung oleh 7 bukti baru (novum). Kami sangat prihatin dengan sikap Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen yang terkesan ingin terburu-buru melakukan eksekusi," jelas Ibnu.
"Kami memohon dan berharap, pihak pengadilan memberikan tenggat waktu. Karena ini bukan hanya berkenaan dengan orang per orang, melainkan menyangkut hajat hidup sekitar 5.000 orang baik karyawan PT Bumi Menara Internusa, pemasok, petambak, maupun para pedagang warga sekitar yang menggantungkan hidupnya dan mencari nafkah di lokasi perusahaan," ujar Ibnu
