PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Kemudian, pada 27 Maret 1982, berdasarkan Buku Desa Letter C No. 5159 Persil 97 S II, tanah yang kini menjadi obyek sengketa tersebut mengalami peralihan hak milik kepada Kasiatun yang merupakan pihak ketiga (bukan ahli waris) melalui transaksi jual beli.
Selanjutnya, pada tahun 1983, Indra Winoto selaku pemohon PK I membeli tanah tersebut dari Kasiatun sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 86/DPT/1983 tertanggal 18 April 1983 dan telah bersertifikat hak milik. "Dengan demikian, Bapak Indra Winoto telah menjadi pemilik yang sah secara hukum atas tanah tersebut sekitar 40 tahun. Selama ini tidak pernah ada pihak yang mempersoalkan kepemilikan Bapak Indra Winoto atas lahan ini," tegas Ibnu.
Baru pada 19 Maret 2021, cucu dari Ny. Rasmi atau cicit dari Ny. B Rasmi Rasti secara tiba-tiba mengajukan gugatan perkara ini.
"Berarti gugatan ini dilayangkan oleh pihak penggugat sekitar 49 tahun setelah pewarisan tanah tersebut kepada Soenarwan, atau sekitar 39 tahun setelah penjualan tanah tersebut dari Soenarwan ke Kasiatun, atau sekitar 38 tahun setelah tanah tersebut dibeli secara sah oleh Bapak Indra Winoto," terang Ibnu.
Ibnu memaparkan selama proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi, para penggugat telah memanfaatkan posisi Indra Winoto maupun PT BMI sebagai pihak-pihak yang mempunyai keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen penting mengenai sejarah pewarisan dari pewaris dan para ahli waris.
Hal ini karena pihak Indra Winoto membeli tanah tersebut dari pihak ketiga yang bukan ahli waris, yaitu atas nama Kasiatun. Akibatnya, selama persidangan-persidangan sebelumnya, bukti-bukti yang dapat diajukan para pemohon PK hanya sebatas akta jual beli dan sertifikat tanah yang secara faktual memang berada di tangan Indra Winoto sejak lama.
Sehingga, lanjut Ibnu, upaya untuk menjalankan skenario perkara bahwa Ny. Rasmi yang merupakan nenek para penggugat untuk diidentikkan atau dimaksudkan seolah-olah sebagai Ny. B. Rasmi Rasti yang merupakan buyut para penggugat berjalan mulus.
"Padahal semua itu keliru. Ny. Rasmi yang merupakan nenek para penggugat bukan dan bahkan tidak pernah menjadi pemegang hak atas tanah tersebut. Dan Ny. B Rasmi Rasti yang merupakan buyut para penggugat bukanlah nama dari Ny. Rasmi nenek para penggugat sebagaimana yang selama ini mereka klaim, melainkan buyut mereka," kata Ibnu.
