PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
"Dengan demikian, fakta-fakta di atas sudah cukup untuk menunjukkan bahwa para penggugat atau dalam hal ini para termohon PK tidak mempunyai kepentingan hukum atau kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatannya, sehingga tidak memiliki hak menuntut kerugian apa pun terhadap siapa pun dalam perkara ini," tegas Ibnu.
Ibnu mengatakan, dokumen yang paling mudah membuktikan kebenaran klaim para penggugat ini adalah akta kelahiran atau kartu tanda penduduk (KTP) dari Ny. Rasmi/nenek.
"Namun, kami tidak pernah melihat dokumen-dokumen ini diajukan sebagai bukti oleh para penggugat dalam persidangan selama ini. Sebaliknya, bukti-bukti yang diajukan oleh para penggugat seperti akta kematian justru membuktikan bahwa nama nenek mereka hanya 1 kata yaitu Ny. Rasmi selaras dengan novum yang kami ajukan ini. Artinya tidak ada satu pun bukti yang diajukan yang dapat membuktikan bahwa Ny. B Rasmi Rasti adalah nama nenek mereka apakah nama asli, nama panggilan, ataupun nama lainnya," kata Ibnu.
Yang lebih mengejutkan, para penggugat atau para termohon PK juga tidak pernah mengajukan Buku Desa Letter C yang riil yang memuat secara lengkap riwayat pewarisan dan pengalihan tanah obyek sengketa sejak awal. "Para penggugat atau para termohon PK sekadar mengajukan dokumen sederhana 1 lembar seperti surat keterangan berjudul Letter C Desa yang hanya memuat informasi yang sangat umum," terang Ibnu.
"Dengan adanya skenario pembatasan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat, maka pengadilan hanya mengacu kepada bukti-bukti ala kadarnya dalam menyusun putusannya sehingga putusan tersebut keliru. Artinya, pengadilan telah menjadi korban di sini," tegas Ibnu.
Duduk Perkara
Ibnu mengatakan, pasangan Ny. B. Rasmi Rasti dan Soemowiarso mempunyai 13 orang anak yang kini semuanya telah meninggal. Dua di antara 13 orang anak tersebut bernama Ny. Rasmi (nenek para penggugat) dan Soenarwan.
Dalam Buku Desa Letter C No. 3744 Persil 97 S II yang diajukan sebagai novum tersebut, tanah seluas 7.300 m2 ini mengalami peralihan hak dari buyut Ny. B Rasmi Rasti kepada anak Soenarwan karena pewarisan berdasarkan hasil musyawarah yang dipimpin oleh Camat dan Kepala Desa Dampit pada 18 Agustus 1972.
