Klarifikasi Kemenhub Soal Beroperasinya Maskapai Penerbangan Baru Indonesia Airlines

[BKIP Kementerian Perhubungan]
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VoxPop - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, memberikan klarifikasi resmi terkait rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines.

img_title KM. Mutiara Sentosa II Terbakar di Laut Jawa, Kemenhub Gerak Cepat Evakuasi Penumpang

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun. Terutama dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.

Hal itu baik terkait soal pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun soal izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.

img_title Kemenhub Kawal Kepulangan ABK RI yang Kapalnya Kena Serangan Misil di Selat Hormuz

"Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," kata Lukman dalam keterangannya, Minggu, 23 Maret 2025.

Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

img_title Produk UMKM Binaan Pertamina Bakal Tersedia di Seluruh Penerbangan Lokal Pelita Air

Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. 

"Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119," ujarnya.

Lukman menambahkan, tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” kata Lukman.

Dia menegaskan, Ditjen Hubud Kemenhub selalu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia. Ini dilakukan guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya," ujarnya.

Ilustrasi pesawat Kepresidenan AS Air Force One dengan desain dan warna terbaru

Harga Avtur Turun, Kemenhub Evaluasi Tarif Pesawat dan Tetapkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 30 Persen

Kemenhub mengevaluasi tarif pesawat usai harga avtur nasional turun per 1 Agustus 2026. Fuel surcharge maksimal ditetapkan 30 persen dari tarif batas atas.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut