Keluhan Masyarakat Teluk Bayur soal Perampasan Tanah Akan Dibawa ke RDP Komisi III DPR
- Istimewa
Jakarta, VoxPop – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum, mendorong advokasi kebijakan, serta membangun dan memperluas mobilisasi solidaritas rakyat untuk mengawal kasus-kasus yang menyakiti hak rakyat.
Kali ini ARUN berfokus pada kasus praktik perampasan tanah secara sistematis, terstruktur, dan sewenang-wenang yang dialami oleh masyarakat Teluk Bayur, Ketapang, Kalimantan Barat. Dan rencananya, keluhan ini akan dibawa ke Komisi III DPR RI.
Bidang Hukum dan HAM DPP ARUN, Yudi Rijali Muslim menyampaikan ARUN DPD Kalbar telah menyerap aspirasi masyarakat Teluk Bayur.
"Keluh kesah masyarakat Teluk Bayur itu ditindaklanjuti oleh DPD Ketapang. Lalu diinnvestigasi dan hasilnya dimasukkan ke ARUN Pusat," kata Yudi saat media briefing di Kantor DPP ARUN Jakarta, Jumat 8 Agustus 2025.
Ia memaparrkan, dari semua investigasi yang dilakukan, ditemukan beberapa masalah yang membutuhkan keterlibatan dari pemerintah untuk menyelesaikannya.
"Yang pertama, adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang cacat hukum. Dimana tidak adanya pelepasan dari masyarakat. Tidak ada proses pembebasan lahan, tanpa ada pembayaran ganti rugi," ujarnya.
Masalah kedua adalah perusahaan, dalam hal ini PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), melakukan penguasaan fisik lahan di luar HGU yang sah, sebesar kurang lebih 1.200 hektar. Dan di atas tanah itu pula, terdapat lebih dari 570 hektar tanpa adanya HGB perusahaan, juga telah membangun berbagai fasilitas seperti gudang pupuk dan perumahan karyawan, tanpa dasar hukum dan tanpa proses pembebasan lahan yang sah.
"Ini adalah bentuk nyata perampasan tanah rakyat, sebuah pelanggaran hukum dan hak konstitusional warga negara," ujarnya.
Masalah ketiga, negara dirugikan dengan penanaman sawit tanpa membayar pajak. Dari hasil investigasi dengan tidak terpungutnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak dibayarkannya Pajak Penghasilan (PPh Badan), tidak disetorkannya iuran Dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), serta potensi kehilangan penerimaan dari bea keluar jika hasil sawit diekspor, totalnya adalah Rp19.544.880.000.
"Masalah keempat adalah eksploitasi sepihak oleh perusahaan telah menimbulkan potensi pendapatan dari hasil sawit, menurunnya nilai ekonomis tanah milik warga, rusaknya tatanan sosial kemasyarakatan, serta terjadinya degradasi lingkungan yang berdampak langsung pada keberlanjutan hidup masyarakat, yang jika ditotal dari 2010 sampai 2025 mencapai sekitar Rp95,1 miliar," kata Yudi.
