Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi Rugikan Negara Rp3 T Digerebek, 1 Orang jadi Tersangka

Tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Krimibal Polri menggerebek aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

img_title Bareskrim Polri Grebek Sarang Narkoba di Klub Malam Bali, 53 Orang Diamankan

Operasi ini dilakukan bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi lain pada Senin, 3 November 2025.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat serta informasi dari berbagai lembaga pemerintah terkait adanya aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut.

img_title ESDM Blak-blakan soal Alasan Menurunkan Produksi Komoditas Tambang, Ini Biang Keroknya

“Dari hasil penyelidikan ditemukan sekitar 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa, 4 November 2025.

Tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM)

Photo :
  • Dok. Istimewa
img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, seluruh lokasi tambang itu tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional. Polisi kemudian menyita enam unit excavator dan empat dump truck dari lokasi sebagai barang bukti.

Aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan 6,5 hektare. Nilai transaksi keuangannya ditaksir mencapai Rp48 miliar.

Namun, jika dihitung dari keseluruhan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksinya diperkirakan menyentuh Rp3 triliun.

“Penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami akan menelusuri jaringan yang terlibat, dari hulu hingga hilir,” kata Irhamni.

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin.

“Saat ini kita sudah menetapkan satu tersangka dari beberapa lokasi yang kita amankan, dan proses pengembangannya masih berjalan,” kata Nunung.

Dia menjelaskan, sejauh ini polisi telah mengamankan tiga titik tambang ilegal di sekitar kawasan Merapi. Meski tidak ada penangkapan langsung di lokasi, penyidik tetap berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Tengah untuk memastikan legalitas setiap kegiatan tambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut