Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Eks Panitera PN Jakut Dihukum 11,5 Tahun Penjara
Kamis, 4 Desember 2025 - 10:00 WIB
Sumber :
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Adapun sebelumnya, Wahyu dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Wahyu merupakan perantara yang menghubungkan pihak terdakwa korporasi kasus CPO dengan para hakim yang menyidangkan perkara CPO.
Suap diterima Wahyu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta beserta tiga hakim nonaktif yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. (Ant)
Baca Juga
Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto mendukung penuh penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan nasional yang berlaku lintas pemerintahan.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
