Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Eks Panitera PN Jakut Dihukum 11,5 Tahun Penjara

Eks Panitera PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dalam sidang vonis kasus suap
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Adapun sebelumnya, Wahyu dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.

img_title Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, Wahyu merupakan perantara yang menghubungkan pihak terdakwa korporasi kasus CPO dengan para hakim yang menyidangkan perkara CPO.

Suap diterima Wahyu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta beserta tiga hakim nonaktif yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. (Ant)

img_title Kenapa Eks Wakapolri Oegroseno Pakai Seragam Purnawirawan Penuhi Panggilan Kortastipidkor? Ini Penjelasannya
Ketua MPR RI Ahmad Muzani (tengah) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

Presiden RI Prabowo Subianto mendukung penuh penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan nasional yang berlaku lintas pemerintahan.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut