RUU Penyesuaian Pidana Resmi Disahkan jadi Undang-undang

Rapat paripurna DPR RI pengesahan RKUHAP jadi UU
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

Jakarta, VoxPop – Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

img_title Pimpinan Buruh Wanti-wanti DPR: Agustus Diprediksi Ada Kerusuhan Besar, Situasi Rawan

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Rapat paripurna DPR RI

Photo :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa
img_title 18 Konfederasi Buruh Temui Pimpinan DPR, Serahkan Draf Usulan RUU Ketenagakerjaan

Adapun persetujuan itu terjadi setelah seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut. RUU tersebut dibahas oleh Komisi III DPR RI dan perancangannya sudah selesai di tingkat pertama.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana mengatakan pembahasan RUU tersebut diawali pada 24 November 2025, dengan melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah untuk mendengar penjelasan Presiden dan membentuk panitia kerja (Panja).

img_title Advokat Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Berubah Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

"Dalam proses pembahasan, aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat," kata Dede.

Selanjutnya, dia menyampaikan Panja melakukan pembahasan intensif bersama pemerintah dan menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM), membahas pasal demi pasal, kemudian menyerahkan perumusan teknis kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), lalu laporan akhir Timus dan Timsin disampaikan kepada Panja pada 2 Desember 2025.

"Dalam rapat kerja tingkat satu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua," kata dia.

Adapun dia menjelaskan pertimbangan utama penyusunan RUU Penyesuaian Pidana itu adalah, yang pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah.

Yang kedua, mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP, dengan sistem kategori pidana denda baru.

Yang ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP Nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan Perda harus dikonversi.

Yang keempat, penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP Nasional akibat kesalahan redaksi, kebutuhan penjelasan, dan penyesuaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut