Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabanjir Sumatra

Sampah kayu gelondongan pascabanjir di Tapanuli Tengah, Sumut
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VoxPop - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut yang menumpuk pascabanjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk kebutuhan darurat. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan fasilitas warga di tiga provinsi terdampak.

img_title Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa pemanfaatan material tersebut tetap berlandaskan asas keselamatan warga dan kemanusiaan.

“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 9 Desember 2025.

img_title Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kayu yang sebelumnya berserakan dan berpotensi menghambat evakuasi kini dapat digunakan untuk pembangunan jembatan darurat, rumah warga, tanggul sementara, hingga sarana publik lain. Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses pemanfaatannya tetap berada dalam koridor hukum.

Laksmi menyebut kayu hanyut tersebut berstatus kayu temuan yang mekanismenya mengikuti Undang-Undang Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena itu, setiap pemanfaatan wajib melalui pencatatan dan pelaporan untuk memastikan prinsip ketelusuran berjalan.

img_title Fitur Ini Bikin Pengguna Jetour T2 i-DM Enggak Waswas saat Terjang Banjir

Selain itu, penyaluran kayu untuk kebutuhan masyarakat dilakukan secara terpadu lintas lembaga.

“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH),” tutur dia.

Sebagai langkah pengamanan tambahan, Kementerian Kehutanan juga menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari lokasi pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut.

“Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di 3 (tiga) Provinsi tersebut dihentikan sementara sampai dengan ketentuan lebih lanjut,” tutur Laksmi.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah upaya penebangan liar yang disamarkan sebagai kayu hanyut dan memastikan seluruh material yang digunakan dalam pemulihan berasal dari sumber yang sah.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan kayu hanyut dapat mempercepat pemulihan pascabanjir sekaligus tetap menjaga aspek legalitas dan perlindungan hutan.

Pria usia 27 tahun yang hilang di Kawasan Hutan Kolam

Pria 27 Tahun Hilang di Hutan Kolam Asahan Berhasil Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Dalam pencarian, tim SAR gabungan menyisir kawasan hutan yang memiliki vegetasi yang cukup lebat, hingga akhirnya berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut