Penyidik KPK Dapatkan Fakta Menarik soal Kasus Korupsi Kuota Haji usai Pulang dari Arab Saudi, Apa Saja?
Selasa, 16 Desember 2025 - 11:31 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar YouTube KPK RI
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)
DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi
Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lebih gencar melakukan pembinaan terhadap kepala daerah imbas marak yang terjerat kasus korupsi.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
