Sidang Chromebook Dipercepat, Pihak Nadiem Makarim Minta Majelis Hakim Beri Kecukupan Waktu

Tim penasihat hukum eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop - Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas percepatan jadwal persidangan dalam sidang lanjutan perkara Chromebook yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Majelis hakim menetapkan hanya tersisa dua kali kesempatan sidang, yakni pada 22 dan 23 April 2026, bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli. Perwakilan tim Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai waktu tersebut tidak realistis untuk memenuhi kebutuhan pembuktian, sekaligus mengabaikan kondisi kesehatan Nadiem Makarim.

Menurutnya, kecukupan waktu merupakan elemen penting dalam menjamin kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, serta pemenuhan hak asasi terdakwa.

img_title Sidang Perdana Banding Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar Hari Ini

“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya, di Jakarta, Rabu 21 April 2026.

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya ketimpangan kesempatan pembuktian antara penuntut umum dan pihak terdakwa. Berdasarkan data yang disampaikan, penuntut umum mendapat 11 kali agenda pembuktian dalam rentang waktu tiga bulan, sedangkan pihak Nadiem hanya memperoleh tiga kali agenda sidang dalam waktu dua minggu.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Dari sisi saksi, penuntut umum menghadirkan 35 orang, sementara pihak terdakwa 12 orang. Adapun jumlah ahli yang diajukan penuntut umum sebanyak tujuh orang, sedangkan pihak terdakwa hanya satu orang.

Menurut tim penasihat hukum, perbedaan tersebut berpotensi melanggar hak terdakwa dan penasihat hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara, serta membatasi ruang pembelaan secara menyeluruh.

Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menekankan bahwa keseimbangan, kesempatan pembuktian merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan. Tim penasihat hukum berharap, setiap tahapan persidangan dapat berlangsung secara adil, berimbang, dan kredibel, serta memberi ruang yang cukup bagi kelengkapan pembuktian.

“Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap terdakwa dan penasihat hukum sesuai hukum acara, serta agar terdapat ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsional,” ujar Ari.

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Babak Baru Perkara Anggota DPRD Bekasi, Dakwaan Pengeroyokan Dibacakan di Sidang Perdana

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi, N, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu, 5 Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut