Kortastipidkor Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno Dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan

Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno
Sumber :
  • YouTube Abraham Samad

Jakarta, VoxPop – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membenarkan tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan yang direncanakan menjadi lokasi Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di kawasan Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat.

img_title Eks Wakapolri Oegroseno Bicara Soal Pengadaan Lahan Sepolwan-Sespim Polri, Akui Tolak Rp1 Miliar hingga Pemberian Tana

Kasus tersebut belakangan menjadi sorotan setelah muncul isu yang menyebut nama mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno ikut terseret dalam proses penyelidikan. Menanggapi hal itu, Kortastipidkor Polri menegaskan proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," kata Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.

img_title Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Eks Ajudan Pimpinan KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Yusuf juga membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno melalui pemanggilan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Menurut dia, seluruh proses yang dilakukan penyidik mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tuturnya.

img_title Di Tengah Kasus Febrie Adriansyah, Kakortastipidkor Polri Datangi Kejagung, Ada Apa?

Untuk diketahui, Oegroseno mengaku merasa dikriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan undangan klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu dan meminta penyidik menjelaskan dugaan tindak pidana yang dimaksud.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," kata Oegroseno.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan

Pengungkapan Kasus Korupsi Dinilai Upaya Pemerintah Benahi Kementerian dan Lembaga

Penurunan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah saat ini dinilai merupakan konsekuensi yang wajar dari proses pembenahan kementerian dan lembaga.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut