Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi, 8 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 28 Juli 2026 - 00:20 WIB
Sumber :
- vivanews/Andry
Di antaranya dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila ditemukan penggunaan data pribadi tanpa hak.
Baca Juga
Tak hanya itu, polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana korupsi apabila terbukti proyek penyebaran konten tersebut dibiayai menggunakan anggaran negara.
"Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata Iman.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta tidak ikut menyebarkan konten yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Penggunaan Pasal ITE di Kasus Babeh Aldo Dinilai Cacat Prosedur
Penggunaan pasal-pasal berat UU ITE sebagai upaya untuk dapat menahan Babeh Aldo, sebelum ada proses pengadilan dinilai cacat prosedur, dan keliru dari aspek alat bukti.
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
