Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi, Diduga Rampas Hutan Lindung di Batam
- Dok. Istimewa
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap korporasi juga bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.
"Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengambilan keputusan di korporasi.
"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," tutur Hari.
Dalam perkara ini, PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Korporasi tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
