Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi, Diduga Rampas Hutan Lindung di Batam

Kemenhut meningkatkan penanganan kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kepulauan Riau
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap korporasi juga bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.

img_title Tersangka Korupsi Disebut Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa, Asal Penuhi Syarat Ini

"Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengambilan keputusan di korporasi.

img_title Polisi Selidiki Bentrokan di Menteng Jakpus yang Akibatkan Dua Orang Terluka

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," tutur Hari.

Dalam perkara ini, PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Korporasi tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

img_title Kemenhut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulut, 2 Orang Jadi Tersangka
Satu karung sisik trenggiling disita Kemenhut

Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial RPS alias R (23) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi di Kota Padang, Sumatra Barat.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut