Politikus NasDem: OJK Tak Boleh Larang Perbankan Fasilitasi Kripto
- Pixabay
VoxPop – Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh menjadi penghambat kemajuan industri keuangan dunia termasuk melarang mata uang digital Kripto (Cryptocurrency) diperdagangan di internet dan banyak diminati oleh investor kalangan muda.
“Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia termasuk Cryptocurrency. Karena kita (Indonesia red) tidak bisa mengelak dari perkembangan industri keuangan global,” kata Fauzi kepada awak media, Selasa, 8 Maret 2022.
Politikus Nasdem itu menyarankan OJK agar dalam membuat kebijakan, bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global yang demikian pesat termasuk mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia.
“Bagaimana mau berkembang industri keuangan dan perekonomian Indonesia, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. Mulai dari melarang industri perbankan untuk berinvestasi di saham atau komoditas, hingga melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto,” kata Fauzi.
Sebelumnya, Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso melarang pihak perbankan untuk berinvestasi di saham dan komoditas termasuk melarang menfasilitasi transkasi kripto.
Fauzi lebih jauh mengatakan, pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998, Bank dibolehkan melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tidak satu pun larangan terkait kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan termasuk investasi di pasar saham dan komoditi. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar perbankan ketika mereka investasi di pasar saham dan komoditi termasuk ketika memfasilitasi transaksi kripto,” kata Fauzi.
Menurut alumnus IPB ini, seharusnya OJK bisa membuat kebijakan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan industri keuangan global, sehingga semua sistem industri keuangan bisa saling terkoneksi dan beriringan serta saling melengkapi. Bukan malah jadi penghambat dengan melarang perbankan memasilitasi transaksi kripto.
