Legislator Nasdem Sebut Pasal Perzinaan KUHP Delik Aduan Absolut, Persekusi Pelanggaran Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari yang ditemui usai acara MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K.

VoxPop Politik – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa pasal terkait perzinaan dan kohabitasi, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan delik aduan absolut.

img_title 18 Konfederasi Buruh Temui Pimpinan DPR, Serahkan Draf Usulan RUU Ketenagakerjaan

"Konsep dalam pasal perzinaan dan kohabitasi itu adalah delik aduan absolut," kata Taufik Basari ditemui usai acara MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Sebagai delik aduan, lanjutnya, maka itu tidak menjadi pidana apabila tidak ada aduan dari pihak seperti diatur dalam undang-undang tersebut, yakni istri atau suami bagi yang menikah atau orangtua dan anak bagi yang tidak menikah.

img_title Advokat Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Berubah Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Dia mengatakan sudah terdapat tambahan penjelasan pula terkait pasal tersebut agar tidak disalahartikan oleh masyarakat atau pemerintah daerah, sebagaimana yang dibahas saat pengambilan keputusan Tingkat I RKUHP pada 24 Desember.

img_title DPR: Keadilan Restoratif Harus Jadi Bagian Penting Penanganan Perkara

Taufik menjelaskan dalam penjelasan Pasal 412 disebutkan bahwa ketentuan itu sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.

"Kecuali, bagi yang khusus mengatur tentang itu. Ini maksudnya untuk Aceh," kata politikus Partai Nasdem itu.

Satpol PP tidak boleh merazia

Oleh karena itu, dia menegaskan peraturan daerah (perda) yang kiranya mengatur tentang perzinaan atau kohabitasi tidak boleh keluar dari ketentuan konsep tersebut.

"Harus delik aduan absolut. Jadi, tidak boleh ada perda yang mengatakan Satpol PP boleh merazia hotel, boleh merazia kamar kos, dan sebagainya. Memang ada pengecualian, pengecualian di Aceh," tegasnya.

Ilustrasi Satpol PP

Photo :
  • VoxPop/Dede Idrus

Pengecualian untuk Aceh itu, menurut dia, karena merujuk pada undang-undang yang diatur Pemerintah Provinsi Aceh terkait dengan kesepakatan (MoU) Helsinki.

Cegah tindakan persekusi

Dengan adanya tambahan penjelasan itu, Taufik pun berharap pemerintah daerah dapat benar-benar memahami pasal tentang perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP yang baru guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya persekusi, penggerebekan, dan razia.

Dia bahkan menyebut jika ada persekusi terhadap orang yang dianggap melakukan perbuatan perzinaan dan kohabitasi oleh masyarakat, maka justru persekusi itulah yang menjadi pelanggaran hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut