Pakar Hukum Sebut Jabatan Kades 9 Tahun Potensi Abuse of Power

Ilustrasi kepala desa atau kades.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta - Langkah DPR yang merevisi UU Nomor Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menuai kritikan. Cara DPR itu dinilai sarat kepentingan politis praktis jelang Pemilu 2024.

img_title Advokat Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Berubah Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari.

Dia heran dengan revisi tersebut seperti ihwal masa jabatan sembilan tahun kepala desa. Masa jabatan 9 tahun itu akan langsung berlaku saat UU tersebut disahkan sehingga berpotensi abuse of power.

img_title Fakta-fakta Kabinet Bayangan, Ini Daftar 15 Menterinya

“Saya pikir iya sarat dengan kepentingan 2024, karena mereka menjabat di tingkat paling rendah di mana proses TPS (Tempat Pemungutan Suara) ada di wilayah kekuasaan Kades,” kata Feri kepada awak media, Rabu, 28 Juni 2023.

Ahli Hukum Feri Amsari

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar
img_title DPR: Keadilan Restoratif Harus Jadi Bagian Penting Penanganan Perkara

Menurut dia, dalam Pasal 87 UU Nomor 12 tahun 2011 telah mengatur soal pemberlakukan sebuah UU bisa ditunda dengan 3 alasan. Belum siapnya sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM). Namun lazimnya, untuk mencegah konflik kepentingan berlaku juga azas universal dalam hukum.

“Maka semestinya tidak dapat diberlakukan seketika pada saat seorang sedang menjabat. Enggak bisa seketika itu juga diberlakukan tapi untuk pejabat berikutnya,” jelas Feri.

Maka itu, Feri heran dengan manuver DPR yang terus mengupayakan revisi UU Desa menjelang Pemilu 2024.

“Jadi memang agak aneh cara DPR kali ini terutama soal masa jataban. Jangan-jangan ini adalah transaksi kepentingan Pemilu 2024?” tuturnya.

Revisi UU Desa kini tengah digodok di Rapat Panitia Kerja atau Panja Badan LegislasI (Baleg) DPR. Salah satu poin revisi UU Desa itu seperti mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan badan pemusyawaratan desa.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Presiden KSPSI Andi Gani

18 Konfederasi Buruh Temui Pimpinan DPR, Serahkan Draf Usulan RUU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menerima kunjungan perwakilan 18 konfederasi serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut