Pengunduran Diri Ditolak, Begini Nasib Status Rafael Alun di Kantor Pajak Jaksel

Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara tegas sudah menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, Rafael masih tercatat sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

img_title Begini Cara Pengembangan Karir, Promosi hingga Mutasi ASN di Lingkungan Setjen DPD RI

"Dia (Rafael) masih ASN, dia kan diberhentikan dari tugasnya (Kepala Bagian Umum) bekas jabatannya. Jadi tetap secara ASN kita lakukan, istilah kata normal menjadi ASN," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada awak media dikutip Kamis, 2 Februari 2023.

Suryo mengatakan, dengan ditolaknya surat pengunduran diri Rafael itu. Maka proses pemeriksaan terhadap Rafael tetap berjalan. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang diubah menjadi PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020.

img_title Rupiah Makin Melemah ke Rp 18.063, Pasar Respons Negatif Pengunduran Diri Perry Warjiyo dari Gubernur BI

Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai klarifikasi di KPK

Photo :
  • VoxPop/Zendy Pradana

"Prosesnya tetap berjalan, karena yang ditolak itu PP-nya pada waktu pemeriksaan sedang berjalan," ujarnya.

img_title Kepala BGN: 261 Pegawai Bermasalah Dipecat

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Dalam hal ini tertulis permintaan mundur PNS dapat ditolak karena enam alasan.

Salah satunya, jika yang bersangkutan atau ASN sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS.

"Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," bunyi pasal 5 ayat (6) huruf C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara  mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada 27 Februari 2023. Surat pengunduran itu diterima Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Photo :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/ VoxPop.

"Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Rafael) 24 Februari 2023, dan kami terima 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak," ujar Suahasil Rabu, 1 Maret 2023.

Suahasil menyatakan, dengan diterimanya surat pengunduran diri itu, Kemenkeu menegaskan bahwa surat pengunduran diri Rafael ditolak.

"Terkait hal itu berdasarkan PP 11/2017 diubah PP 17/2020 dan kemudian Peraturan Kepala BKN 3/2000. Maka pegawai dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, dengan itu pengajuan diri RAT ditolak," tegasnya.

BDO di Indonesia

Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto menilai, PMK No. 44/2026 merupakan sebuah evolusi signifikan dalam administrasi pajak dan sektor perpajakan di Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut