Batas Akhir Hari Ini 11 April 2025, Cek Tutorial Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Secara Online di Sini!
- VoxPop.co.id/Muhamad Solihin
Jakarta, VoxPop – Tinggal hari ini, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi segera berakhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan untuk tahun pajak 2024 jatuh pada Jumat, 11 April 2025.
Bagi Anda yang belum melapor, inilah saat yang tepat untuk segera menyelesaikannya secara online.
Tak perlu panik atau datang ke kantor pajak, sebab pemerintah sudah menyediakan layanan pelaporan secara digital yang dapat diakses kapan saja melalui laman djponline.pajak.go.id. Pelaporan SPT ini, kini jauh lebih praktis, selama Anda mengikuti langkah-langkahnya dengan benar.
Namun sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan secara online, penting untuk memahami terlebih dahulu jenis formulir yang harus digunakan. Pemilihan formulir ini tidak bisa sembarangan, karena bergantung pada status dan sumber penghasilan masing-masing Wajib Pajak.
Bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam setahun, formulir yang digunakan adalah Formulir 1770 SS. Sementara itu, karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, atau yang bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun pajak, perlu menggunakan Formulir 1770 S.
Berbeda halnya dengan Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan lainnya yang beragam. Untuk kategori ini, pelaporan dilakukan menggunakan Formulir 1770.
Lalu, Formulir 1771 ditujukan khusus untuk Wajib Pajak Badan, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), yayasan, organisasi, dan entitas sejenis lainnya. Setelah memahami jenis formulir yang sesuai dengan profil penghasilan Anda, barulah Anda bisa melanjutkan ke proses pelaporan SPT Tahunan secara online melalui platform DJP Online.
Berikut tutorial lengkapnya, seperti dirangkum pada Jumat, 11 April 2025.
Cara Pelaporan SPT Tahunan Secara Online
Ilustrasi pembayaran pajak.
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
1. Login ke DJP Online
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, serta captcha yang muncul di layar. Jika data sesuai, klik tombol “Login” untuk masuk ke akun Anda.
2. Pilih Menu "Lapor"
Setelah berhasil login, cari tab bertuliskan “Lapor” di dashboard utama. Di sini, Anda akan diberi dua opsi metode pelaporan, yaitu e-Filing dan e-Form.
