SOROT 394

'Juru Padam' yang Terlunta

Razia obat-obatan ilegal oleh tim dari BPOM.
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani mengatakan, hingga saat ini tidak ada undang-undang yang mengatur soal pengawasan obat dan makanan. “Tidak ada Undang-Undang POM, sehingga dasar hukumnya tidak jelas,” ujarnya kepada VoxPop.co.id, Kamis, 28 April 2016.

img_title Badan POM Gerebek Gudang Kosmetik Palsu, Merek Apa Saja

Impaknya, ketika BPOM menggelar razia dan menemukan pelaku pelanggaran, lembaga tersebut tak bisa menjatuhkan sanksi. “Ketika BPOM melakukan razia, polisi, ya mohon maaf, tidak pernah terdengar apa tindakannya supaya orang-orang yang menggunakan bahan-bahan berbahaya itu kapok,” dia menambahkan.

Menurut dia, BPOM hanya bisa mengeluarkan sanksi administratif dan tak pernah ditanggapi para pengusaha yang melanggar. Selain itu, BPOM terkendala anggaran.

img_title Waspadai 5 Kandungan Kosmetik Ilegal

Ia mengatakan, anggaran BPOM kecil sekali. Akibatnya, BPOM tidak punya perwakilan di daerah. “Bisa dihitung dengan jari (perwakilan) di kabupaten, apalagi kecamatan. Di kabupaten pun ternyata susah, laboratorium pengujian untuk bahan berbahaya juga enggak ada,” dia menjelaskan.

Tugas pengawasan obat dan makanan, dia menambahkan, bukan hanya tanggung jawab BPOM. Ia mengatakan, seharusnya polisi juga ikut terlibat dan bertanggung jawab.
Sayangnya, kadang polisi pasif dan hanya menunggu laporan. “Seharusnya ketika tahu ada sesuatu yang salah, langsung menindaklanjuti. Tapi, hari ini polisi tidak bisa begitu. Harus ada laporan masyarakat dulu baru bertindak,” katanya.

img_title BPOM Lampung Gerebek Kosmetik Ilegal Rp2,5 Miliar

Hal senada disampaikan Roy Sparringa. Ia mengatakan, BPOM kerap diposisikan sebagai pemadam kebakaran semata. Ia mengeluhkan kewenangan BPOM yang terbatas.

Ia mencontohkan. Dua tahun lalu, kasus obat-obatan berbahaya hanya 7 persen yang ditindaklanjuti Pemerintah Daerah. Sementara itu, 93 kasus mangkrak.

“Nah, mereka yang punya kewenangan dibiarkan saja. Jadi, bagaimana kita mau efektif,” ujarnya.

Menurut dia, BPOM memiliki tugas yang mulia. Sebab, lembaga ini bertugas memastikan barang-barang yang digunakan masyarakat mulai bangun tidur hingga akan tidur lagi aman. “Mau tidur gosok gigi, bangun lagi ada kosmetik. Kemudian mandi, ada sabun, lalu makan, minum obat. Bayangkan kalau tidak ada Badan POM,” kata dia.
 
Sayangnya, hingga saat ini tidak ada mandat yang jelas terkait BPOM. “Tidak ada Undang Undang soal Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sehingga intervensi pihak lain sangat tinggi.” hingga saat ini regulasi yang mengatur BPOM hanya Peraturan Presiden (perpres).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut