- ANTARA/M Agung Rajasa
Artinya, operasi yang dilakukan terus-menerus tak akan menyelesaikan persoalan jika tak ada penegakan hukum yang tegas. “Tidak akan bisa menyelesaikan, pasti akan terjadi, terjadi lagi,” ujarnya kepada VoxPop.co.id, Rabu, 27 April 2016.
Untuk itu, ia meminta, penegak hukum memberi sanksi atau vonis yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku. “Selama vonisnya masih kecil dari keuntungan yang mereka peroleh, jangan diharapkan bisa jera. Jadi, sanksi yang diberikan harus lebih dari keuntungan yang mereka peroleh. Kuncinya ada d penegak hukum,” dia menambahkan.
“Penegak hukum jangan sekadar melihat temuan, dari ada korban atau tidak. Tapi, efek dari produk berbahaya ini kan jangka panjang. Penegak hukum harus jeli melihat itu.”
Pendapat senada disampaikan Roy Sparringa. “Salah satu kurang efektif, karena begitu ketahuan sanksi hukumnya ringan,” ujarnya.
Ia membandingkan antara BPOM dan lembaga serupa di luar negeri. Menurut dia, lembaga serupa BPOM di luar negeri sangat efektif, karena bisa menjatuhkan denda dengan jumlah yang tinggi. “Kami sudah ada, tapi tidak pernah dilaksanakan,” dia menambahkan.
Ke depan, ia berharap sanksi denda lebih ditingkatkan dibanding pro justisia. Sebab, jika lewat pro justisia vonisnya ringan. “Kadang hukumannya masa percobaan saja, bulanan, dan dendanya Rp1-2 juta,” kata Roy.
Kasubdit Bahan Berbahaya Direktorat IV Bareskrim Polri, Kombes I Wayan Sugiri mengatakan, penanganan kasus makanan dan obat berbahaya merupakan ranah BPOM.
“Sebenarnya itu kan domainnya BPOM. Menurut dia, seharusnya pelaku ditindak agar dapat memberikan efek jera dan dibuat kapok. Selama ini enggak ada yang dipublikasikan (media). Dari sekian kali penindakan apakah pelakunya ditindak tegas atau tidak,” ujarnya kepada VoxPop.co.id, Kamis, 28 April 2016.
Menurut dia, salah satu cara untuk membuat pelaku jera adalah dengan menerapkan hukuman secara maksimal.
Namun, Mahkamah Agung (MA) membantah, pengadilan memberi sanksi ringan terkait kasus makanan dan obat-obatan berbahaya. Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, kasus terkait makanan dan obat berbahaya yang masuk pengadilan masih sedikit dibanding kasus perlindungan anak, korupsi, dan narkoba.
