Di Bawah Umur, Dua Anggota Anarko Tetap Divonis Empat Bulan Kurungan

VoxPop – Kasus kelompok Anarcho Syndicalism atau Anarko yang coba memprovokasi untuk membuat keonaran pada wabah virus corona atau covid-19 di Tangerang beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Dua dari lima anggota yang ditangkap polisi telah dijatuhi vonis oleh pengadilan negeri. Kedua anggota tersebut divonis empat bulan kurungan penjara. Keputusan tersebut dilalui dengan tiga kali diversi lantaran kedua pelaku masih di bawah umur. Sampai pada akhirnya, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada kedua orang pelaku.

"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara. Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Jumat 8 Mei 2020.

img_title Sidang Memanas, Kubu Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro: Ngaku Ahli tapi Tak Baca Putusan Praperadilan

Yusri menambahkan, untuk tiga anggota lainnya hingga kini belum divonis. Namun, berkas ketiga pelaku lain juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik saat ini masih menunggu balasan dari kejaksaan terkait hal tersebut. Apakah kasus bisa segera dilanjutkan ke persidangan atau berkas harus dilengkapi lagi.

"Untuk berkas perkara (tersangka yang lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," ujarnya.

img_title Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape

Sebelumnya diberitakan, lima orang anggota Anarko dicokok buntut membuat keonaran di masyarakat di tengah wabah virus corona atau covid-19. Kelimanya adalah MRR (21 tahun), AAM (18), RIAP (18 tahun), RJ (19 tahun), dan MRH.

Keonaran itu dengan cara menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, di kalangan masyarakat atau menghasut supaya melakukan tindak pidana. 

Kelimanya berbuat vandalisme dengan membuat tulisan yang salah satunya berisi kalimat 'Sudah Krisis, Saatnya Membakar'. Aksi vandalisme ini dilakukan di beberapa titik di wilayah Tangerang Kota, Kamis, 9 April 2020.

"Mereka dari kelompok Anarko. Jadi, mereka ditangkap mendasari aktivitas mereka yang melakukan upaya vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Adapun tulisan yang mereka semprotkan dengan menggunakan pilox adalah 'kill the rich atau 'bunuh orang-orang kaya', 'sudah krisis, saatnya membakar', 'mau mati konyol atau melawan'. Jadi, ini tulisan yang mereka buat," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sujana, Sabtu, 11 April 2020.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut