Buntut Berita Hoax Hasil Tes COVID, Klinik Ini Merugi

Ilustrasi hoax.
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Buntut diduga menyebar berita bohong alias hoax soal hasil test swab COVID-19, seorang pria bernama Karan Kumar dilaporkan Klinik Ibuku ke Polda Metro Jaya. Hox dikirim lewat pesan berantai di grup WhatsApp.

img_title Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Laporan dibuat Direktur Utama Klinik Ibuku, Kashish Mony Topandasani. Pengacara Klinik Ibuku, Natalia Rusli mengklaim dengan adanya hoax yang dibuat Karan, hal tersebut merusak citra dan dedikasi kerja keras kliennya dalam melayani masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Dia (Karan Kumar) melakukan hal-hal kurang baik. Jadi, kami melakukan Legal Action,” kata Natalia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 14 Oktober 2021.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Dia menyesalkan perbuatan yang telah dilakukan terlapor. Maka dari itu, ia berharap agar ada permintaan maaf secara terbuka di media massa guna memulihkan nama baik Klinik Ibuku. Natalia mengatakan ada beberapa kontrak kerja yang seharusnya didapatkan bulan ini, tapi karena hoax itu kerjasama tidak jadi dilanjutkan.

"Harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien kami. Selain menuntut pidana, terbuka juga peluang untuk melakukan gugatan perdata atas kerugian yang dialami," katanya.

img_title Sidang Memanas, Kubu Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro: Ngaku Ahli tapi Tak Baca Putusan Praperadilan

Sebuah klinik melaporkan tindak pidana penyebaran hoax

Photo :
  • VoxPop/Foe Peace

Sementara itu, Kashish menambahkan akibat pemberitaan bohong tersebut, pihaknya mengalami kerugian. Bahkan ada investor yang mengundurkan diri. Laporan sendiri diterima dengan Nomor: LP/B/5094/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Oktober 2021.

Karan Kumar diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasala 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Imbas hoax Klinik Ibuku, kami mengalami kerugian sekitar 50 persen dari pendapatan," kata Kashish.

Baca juga: Polisi Tangkap Direktur TV Swasta

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Satu Alami Sakit Paru usai Diduga Dieksploitasi

Polda Metro Jaya melakukan pemulangan terhadap tiga orang WNI korban TPPO dari Libya. Korban mengalami eksploitasi, gangguan kesehatan, hingga sakit paru.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut