132 Kg Ganja Disita Polres Jakpus Sepanjang Juli 2026, 2 Pengendali Jaringan Narkoba Masih Diburu
Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:54 WIB
Sumber :
- ANTARA/Adimas Raditya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (Ant)
Baca Juga
Bareskrim Polri Grebek Sarang Narkoba di Klub Malam Bali, 53 Orang Diamankan
Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mengungkap kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berkokasi di Kota Denpasar, Bali.
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
