Polda dan Bawaslu Larang Mobilisasi Massa di Hari Pilkada

Aparat keamanan berjaga di Monas beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VoxPop.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum menerbitkan maklumat yang melarang mobilisasi massa pada tahap pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 2017.

img_title Sidang Memanas, Kubu Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro: Ngaku Ahli tapi Tak Baca Putusan Praperadilan

Mengutip dalam isi maklumat yang ditayangkan di akun Twitter resmi Polda Metro Jaya, Senin, 17 April 2017, maklumat pelarangan mobilisasi massa itu ditujukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, saat dan pasca pemungutan suara Pilkada DKI 2017.

Ada pun isi dari maklumat itu yakni, pertama, Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apa pun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakata menggunakan hal pilihnya.

img_title Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape

Larangan mobilisasi massa

"Karena dapat membuat situasi Kamtibnas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat terintimidasi baik secara fisik mapun psikologis..." tulis maklumat tersebut.

img_title Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Gudang Ganja 27,9 Kg di Jatinegara dan Tangkap 3 Pengedar

Kedua, Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Ketiga, Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.

Maklumat ini ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti.

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan yang keempat kalinya terkait pencekalan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya siap menghadiri sidang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut