Dua Jurnalis Penuhi Panggilan Polisi Soal Aduan Brigjen Aris

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Foe Peace Simbolon

VoxPop.co.id – Jurnalis senior Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Oktober 2017. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait salah satu laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.  

img_title Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Selain Aiman, jurnalis senior lainnya, Rosiana Silalahi, juga datang memenuhi panggilan polisi. Rosi pun akan diperiksa sebagai saksi atas laporan yang sama. Aiman tiba di Markas Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. Setengah jam berselang, Rosi tiba di sana. 

Menurut Aiman, permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan melalui Dewan Pers. "Saya tetap berpendapat seluruh produk pemberitaan pers diselesaikan melalui UU 40 Tahun 1999 (tentang Pers). Berdasarkan Pasal 15 angka 2 disampaikan bahwa segala sesuatu yang produk pers diselesaikan melalui Dewan Pers," ujarnya.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Dia menambahkan, "Saya tetap berpendapat seperti itu karena bahaya sekali narasumber yang salah berbicara atau salah mengutip data misalnya tapi kemudian langsung diproses hukum, tidak dilakukan melalui Dewan Pers. Di Dewan Pers kan ada proses, ada misal nanti kalau narasumber salah atau saya salah, itu akan ada proses pemeriksaan di sana."

Ia menjelaskan, ketika mewawancarai Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz, dalam wawancara eksklusif dalam acara Aiman di Kompas TV, Donald hanya mengulas apa yang disampaikan Miryam S Haryani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

img_title Sidang Memanas, Kubu Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro: Ngaku Ahli tapi Tak Baca Putusan Praperadilan

Aiman merasa Donald juga Miryam tidak pernah mengatakan nama Brigjen Polisi Aris. "Saya juga enggak paham soal itu. Hanya disebutkan ada tujuh penyidik, termasuk salah satu direktur di KPK yang disebutkan di persidangan menemui anggota DPR. Itu disebutkan oleh Miryam," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya tentu memberikan hak jawab kepada Aris apabila mau memberikan klarifikasi, namun tidak ada permintaan dari Aris. Dia pun sudah melakukan komunikasi degan Dewan Pers terkait pemeriksaan hari ini. Ia berharap dalam kasus ini UU Pers bisa diterapkan.

Kaidah Jurnalistik

Rosi mengemukakan, acara Aiman di Kompas TV sudah dikerjakan dengan prinsip dan kaedah jurnalistik yang baik. "Awalnya kami merencanakan sebaiknya segala sesuatu menyangkut sengketa pers diselesaikan lewat Dewan Pers. Apalagi Kapolri sudah menandatangani MoU dengan Dewan Pers," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut