Joseph Suryadi Resmi Tersangka, Screenshot WA Jadi Bukti

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Joseph Suryadi terancam hukuman enam tahun penjara atas perbuatannya. Saat ini, Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka buntut unggahannya yang disebut menistakan agama.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Dalam kasus ini, Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP. 

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 15 Desember 2021.

img_title Sidang Memanas, Kubu Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro: Ngaku Ahli tapi Tak Baca Putusan Praperadilan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Dalam kasus ini, lanjut Zulpan, penyidik turut menyita barang bukti berupa screenshot atau tangkapan layar pembicaraan di WhatsApp yang dianggap menistakan agama, satu buah flashdisk, dan satu handphone. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melengkapi berkas perkara Joseph untuk segera dilimpahkan ke pengadilan

img_title Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape

"Penyidik siapkan administrasi untuk lengkapi berkas, sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan," lanjutnya.

Diketahui, kasus yang menjerat Joseph Suryadi bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Husin Shihab. Joseph dilaporkan terkait unggahan yang dianggap melakukan penistaan terhadap agama.

Setelah dilakukan rangkaian proses pemeriksaan, Joseph pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi atau JS," tandas Zulpan.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut