Mahfud MD soal LGBT itu Kodrat: Yang Bilang Begitu DPR

Menko Polhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • Kemendagri

VoxPop Nasional – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meluruskan soal pernyataannya yang menyebut bahwa LGBT itu adalah kodrat bawaan dari lahir. Dia menegaskan bahwa hal itu berdasarkan Undang-undang dan disahkan oleh DPR RI.

img_title Jenderal Sigit soal Isu Pergantian Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

Mahfud menegaskan bahwa Undang-undang KUHP yang baru tidak memuat larangan terhadap LGBT. Alasannya, kata Mahfud, menurut pembuat Undang-undang LGBT merupakan kodrat. Di mana yang mengesahkan Undang-undang tersebut adalah DPR RI. 

Hal tersebut diungkap Mahfud MD saat memberi sambutan di Seminar Nasional dengan tema Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024 di Universitas UIN Jakarta.

img_title DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

"Saudara, KUHP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru itu tidak memuat larangan terhadap LGBT. Kenapa tidak memuat? Menurut pembentuk Undang-Undang, LGBT itu kodrat. Sehingga tidak mau masukan itu pembentuk Undang-Undang, DPR," kata Mahfud dalam sambutannya, Selasa, 31 Mei 2023.

img_title Pimpinan Buruh Wanti-wanti DPR: Agustus Diprediksi Ada Kerusuhan Besar, Situasi Rawan

Mahfud juga mengaku banyak orang-orang yang tidak setuju dengan pendapatnya soal LGBT merupakan kodrat dari lahir. Dia menegaskan bahwa hanya menjelaskan isi dari Undang-undang tersebut, dan itu bukan pendapat pribadinya. 

"Nggak, bukan saya yang bilang. Sehingga banyak yang tanya, 'Pak saya tidak setuju pendapat Bapak tentang itu'. Saya bilang, saya tidak perlu persetujuan kamu, wong saya menjelaskan saja kok minta persetujuan? Kamu setuju atau tidak, itu yang berlaku menurut Undang-undang," kata dia. 

"Mana saya bilang begitu, yang bilang begitu itu DPR. Saya menjelaskan bahwa kenapa itu tidak masuk. Ya kata DPR begitu alasannya," sambungnya.

Mahfud MD RDP dengan Komisi III Terkait 394 Triliun

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengecam pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyebut LGBT adalah kodrat sehingga tak bisa dilarang. Menurut Anwar, LGBT bukanlah masuk kategori kodrat dan justru bertentangan dengan hal tersebut.

Kehadiran LGBT di Indonesia, kata Anwar, harus ditolak dan dienyahkan karena melanggar falsafah bangsa.

"Saya benar-benar kaget membaca pernyataan Mahfud MD  yang  menjelaskan bahwa 'LGBT itu sebagai kodrat jadi tidak bisa dilarang'," kata Anwar Abbas dalam keterangannya.

"Jadi kalau begitu LGBT tidaklah masuk ke dalam kategori kodrat malah menentang dan bertentangan dengan kodrat. Oleh karena itu kehadiran LGBT di negeri ini harus ditolak dan dienyahkan dari hidup dan kehidupan kita terutama di Indonesia karena sikap dan pandangan serta gaya hidup tersebut sudah jelas-jelas bertentangan dengan falsafah bangsa kita, Pancasila, dan UUD 1945," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut