Polisi Temukan Obat HIV di Pesta Seks Sesama Jenis, 56 Pria Akan Diperiksa

Para peserta pesta seks gay (istimewa)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VoxPop – Polda Metro Jaya tengah mendalami risiko penyakit menular seksual, termasuk HIV, dalam kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di Hotel Habitare, Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Sabtu 1 FebruarI 2025.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 orang peserta, di mana tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap risiko penyakit menular ini dilakukan setelah ditemukannya obat anti-HIV di lokasi kejadian.

img_title Sidang Memanas, Kubu Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro: Ngaku Ahli tapi Tak Baca Putusan Praperadilan

Selain itu, seluruh peserta yang diamankan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait potensi penyebaran penyakit menular seksual.

"Penggerebekan pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP saat melakukan pengungkapan ini," ujar Kombes Pol Ade.

img_title Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape

Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial RH, RE, dan BP. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam penyelenggaraan acara ilegal tersebut.

RH dan RE bertindak sebagai pihak yang menyewa kamar hotel untuk pesta seks tersebut, sementara BP berperan sebagai pengorganisasi acara.

Menurut Kombes Pol Ade, BP adalah pihak yang menghubungi para peserta satu per satu untuk diundang dalam pesta seks tersebut.

"Jadi BP inilah yang menghubungi satu per satu peserta untuk diajak ikut dalam event ini. Ini bahasanya, satu per satu," ujar Ade Ary.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, mereka terancam hukuman pidana dengan minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain menangani aspek hukum, Polda Metro Jaya juga menyoroti aspek kesehatan dalam kasus ini. Polisi akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan apakah ada peserta yang terindikasi terinfeksi penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.

Temuan obat anti-HIV di lokasi kejadian menjadi indikasi bahwa ada potensi risiko kesehatan yang lebih luas dalam kasus ini.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut