Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Satu Alami Sakit Paru usai Diduga Dieksploitasi
- vivanews/Andry
Jakarta, VoxPop – Polda Metro Jaya memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiga korban yang seluruhnya perempuan itu diduga mengalami eksploitasi selama bekerja di negara tersebut, bahkan salah satunya dipulangkan dalam kondisi menderita gangguan paru-paru.
Pemulangan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya dengan dukungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, dan BP3MI Jawa Barat.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengatakan tiga korban yang berhasil dipulangkan masing-masing berinisial NAR, SS, dan NKR.
"Ada tiga korban, atas nama NAR, SS, dan NKR. Mereka ini sudah dewasa, tiga-tiganya perempuan. Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya," kata Rita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Korban Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologis
Setibanya di Indonesia, ketiga korban langsung menjalani pemeriksaan kesehatan serta asesmen psikologis untuk memastikan kondisi fisik dan mental mereka setelah dipulangkan.
Menurut Rita, hasil pemeriksaan menunjukkan para korban mengalami berbagai gangguan kesehatan yang diduga dipicu oleh kondisi kerja yang tidak manusiawi selama berada di Libya.
Mereka diketahui mengalami jam kerja yang tidak teratur, kurang istirahat, hingga minim asupan makanan yang berdampak pada kondisi fisik.
"Untuk kondisi korban secara umum, ada yang memang pada saat dipulangkan dalam kondisi sakit paru, kondisi pernapasan mengalami sakit-sakit. Kemudian ada juga memang dalam kondisi yang sehat," ujarnya.
Selain gangguan paru-paru, korban juga mengeluhkan masalah pada lambung dan nyeri di bagian ulu hati. Seluruh penanganan medis kini dilakukan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Korban Ditempatkan di Rumah Aman
Sebagai bagian dari proses pemulihan, Polda Metro Jaya juga menempatkan para korban di rumah aman untuk menjamin keamanan mereka selama proses hukum berjalan.
Rita mengatakan pihaknya akan mengawal proses pemulangan korban ke daerah asal setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.
"Nanti dalam proses pemulangan pun akan kita pastikan dan kawal untuk menjamin keselamatan yang bersangkutan," katanya.
Selain perlindungan, kepolisian juga akan mengupayakan pemenuhan hak-hak korban melalui pengajuan restitusi yang nantinya dibebankan kepada para pelaku.
"Kemudian juga akan ada upaya pemberian kompensasi, ini semua diatur di ketentuan yang ada. Setelah itu kita akan mengungkap keseluruhan daripada sindikat atau jaringan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia atau warga negara kita secara ilegal di luar negeri," jelas Rita.
Korban Dijanjikan Kerja di Turki, Berakhir Dieksploitasi di Libya
Kasus ini sebelumnya diungkap Polda Metro Jaya setelah membongkar praktik perdagangan orang dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki.
Para korban dijanjikan memperoleh gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Namun setelah diberangkatkan, mereka justru ditempatkan secara nonprosedural di Libya.
Selama berada di negara tersebut, korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, hingga paspor mereka ditahan.
"Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat," ujar pihak kepolisian.
Dua Tersangka Ditahan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R alias Ica dan DY.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, R berperan mengatur pemberangkatan sekaligus menyediakan pembiayaan bagi korban.
Sementara DY bertugas mencari calon pekerja yang kemudian diberangkatkan ke luar negeri.
"Yang pertama adalah tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh Tersangka DY mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah Tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," jelas Iman.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa melalui prosedur resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur serta menggunakan jalur penempatan pekerja migran yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan perekrutan pekerja migran ilegal atau indikasi tindak pidana perdagangan orang.
