Pakar Hukum: Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan Aset
- freepik.com/freepik
Jakarta, VoxPop – Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Yehezkiel Minggus Tiranda mengusulkan agar nomenklatur dalam RUU Perampasan Aset dikaji kembali.
Menurutnya, istilah pemulihan aset lebih tepat digunakan karena lebih mencerminkan tujuan restoratif dibandingkan perampasan aset.
“Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset),” kata Yehezkiel dikutip dari keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut dia, istilah perampasan aset memang menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Namun, dari sisi komunikasi publik, istilah tersebut berpotensi menimbulkan kesan represif.
“Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis memang,” ujar mantan Ketua Tim Manajemen Perubahan pada Tim Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak itu.
Calon Hakim Agung tersebut menjelaskan, dari perspektif hukum, istilah perampasan aset lebih berorientasi pada pelaku tindak pidana.
Sementara itu, pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang mengalami kerugian.
Ia juga menyoroti aspek kerja sama internasional. Menurutnya, terminologi asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan konsep pemulihan aset dibandingkan perampasan aset.
“Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional,” jelasnya.
Di luar persoalan nomenklatur, Yehezkiel menilai aspek paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut justru terletak pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
“Kalau UU akan dirilis, menurut saya aspek yang paling krusial adalah aturan peralihan dan aturan penutup. Seluruh substansinya boleh seperti apa, tapi kita bisa moderat di aturan peralihan dan aturan penutup,” tegasnya.
Ia menjelaskan, hampir 80 persen undang-undang baru maupun perubahan undang-undang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) karena persoalan ketentuan peralihan.
Oleh karena itu, bagian tersebut harus dirancang secara cermat agar transisi pelaksanaan aturan berjalan lebih mulus.
“Segala hal bisa kita atur secara smooth di ketentuan peralihan dan ketentuan penutup,” imbuhnya.
Selain itu, Yehezkiel juga menyoroti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a dalam draf RUU yang mengatur aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Menurutnya, norma tersebut sangat kompleks dan memerlukan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Konsep Pasal 5 ayat (2) huruf a itu sangat kompleks, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Instagram saja sekarang kalau divaluasi bisa bernilai miliaran. Banyak hal yang harus dibuat jelas,” paparnya.
Ia mencontohkan kemungkinan adanya perbedaan antara nilai tindak pidana dengan total aset yang dimiliki seseorang. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diatur secara tegas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Di sisi lain, Yehezkiel menilai pembahasan RUU Perampasan Aset memang harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut banyak kepentingan.
“Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini,” pungkasnya.
