- VoxPop.co.id/Suryanta Bakti Susila
Petugas Polda Metro Jaya mengamankan dua mobil boks yang membawa total 10 ribu unit ponsel pintar berbagai merek, di antaranya kedua merek tersebut.
Barang tersebut diduga berawal dari pasar gelap (black market) dan diimpor melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ini berawal dari penyelidikan Seksi Intelmob Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang mengendus praktik penggelapan pajak.
Setelah penangkapan, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terungkap, muatan truk bernomor polisi B 90xx BZ berisi satu valet Xiaomi Mi 4i 16GB dengan berat perkiraan satu ton.
Selain itu, satu valet berisi iPhone 5 dengan perkiraan berat satu ton, satu valet Xiaomi Redmi 2 Pro dengan perkiraan berat satu ton, dan satu kardus iPhone 6S. Total 5.000 buah ponsel.
Sementara itu, truk bernomor polisi B 97xx IL berisi satu valet batangan iPhone 5S diperkiraan berat satu ton, satu valet Xiaomi Mi3 dengan perkiraan berat satu ton, dan satu valet sporster Titan FXS dengan perkiraan berat satu ton. Total 5.000 buah telepon seluler.
Selanjutnya, Tren e-Commerce
Tren e-Commerce
Jejak beredarnya ponsel ilegal kini makin leluasa dengan munculnya tren perdagangan online atau e-commerce. Penjual pada platform e-commerce bisa menjualnya di lapak online, menunggu pembeli dan akhirnya berpindah tangan terjual ke konsumen.
Meluasnya peredaran ponsel ilegal di lapak online bukan isapan jempol. Sebab, pertengahan Mei lalu, dunia e-commerce Tanah Air dihebohkan dengan penjualan ponsel yang belum lulus izin di Indonesia.
Kehebohan soal ponsel ilegal ini bermula ketika salah satu e-commerce menawarkan iPhone SE dengan penawaran menarik dan harga fantastis. Tapi, diketahui, iPhone SE belum mengantongi izin edar di Indonesia.
Platform tersebut, menawarkan iPhone SE ke dalam promo flash sale "Crazy Deal iPhone SE". Saat itu, konsumen hanya perlu mendaftar menjadi anggotanya, lalu iPhone SE bisa didapat dengan harga Rp99 ribu.
Promo diadakan pada Kamis 20 Mei 2016, tapi selain iPhone SE, beberapa merek smartphone yang belum ada izin edar ditawarkan pada platform itu, yaitu Xiaomi Mi 5, Huawei P9, dan iPhone 6s.
