- VoxPop.co.id/Suryanta Bakti Susila
Sosialisasi blokir IMEI, menurut Ivan, sangat penting agar pengguna tidak shock tiba-tiba ponsel yang mereka beli tak bisa dipakai. Soal waktu sosialisasi blokir IMEI, dia mengatakan, tergantung seberapa banyak ponsel ilegal yang beredar di Tanah Air.
Jika setengah jumlah ponsel yang beredar merupakan ilegal, sosialisasi akan butuh waktu yang lebih panjang.
"Kalau 50 persen itu HP-nya langsung mati semua, pasti masyarakat marah. Perlu ada sosialisasi," tuturnya.
Data Kementerian Perdagangan tiga tahun lalu menyebutkan, dari 250 juta unit ponsel yang beredar, sekitar 70 juta unit ponsel diimpor secara ilegal. Foto: REUTERS/Mike Blake/File Photo
Ivan memberikan catatan, eksekusi blokir IMEI harus dilakukan secara adil, netral, dan tidak diterapkan pada semua operator yang beroperasi di Indonesia.
Untuk menekan peredaran ponsel ilegal itu, CEO Blibli menyarankan kepada pemerintah agar memperketat dan mempertegas regulasi terkait importir.
Soal pengawasan importir, Bambang mengatakan, sudah ada aturannya, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet. Peraturan ini menetapkan bagaimana importir terdaftar dan persetujuan impor.
Tapi, Bambang mengakui, pengetatan impor juga harus diiringi dengan pengetatan pintu masuk barang. Dengan banyaknya pelabuhan kecil yang mulai dikembangkan di Indonesia, ini menjadi tantangan bagi petugas.
