Awas Operasi Patuh Jaya, Melanggar Aturan Ini Dendanya Rp3 Juta
- Istimewa
VoxPop – Polda Metro Jaya akan kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2021, sasaran utamanya selain pelanggar lalu lintas, para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 juga jadi bidikan.
"Operasi Patuh Jaya 2021 di samping ingin meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mentaati prokes COVID-19," ungkap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, dikutip VoxPop Otomotif dari laman Instagram TMCPoldaMetro, Kamis 23 September 2021.
Rencananya Operasi Patuh jaya akan berlangsung hingga 3 Oktober 2021 mendatang, untuk pelanggaran lalu lintas ada beberapa yang diincar oleh petugas.
Jika pengendara terbukti melanggar, dendanya pun bisa menjadi pengalaman yang selalu diingat, karena nilai dendanya yang besar, selain denda ada ancaman bui bagi pelanggar yang kena tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2021 ini.
Melalui akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, pihaknya membeberkan setidaknya ada tiga sasaran utama yang menjadi fokus dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.
Pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya ini yang pertama adalah penggunaan knalpot bising. Penggunaan knalpot bising terjerat Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kedua adalah penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukkan, khususnya kendaraan pelat hitam. Polisi masih menemukan banyaknya kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirene untuk meminta prioritas di jalan.
Penggunaan rotator dan sirine telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ada tiga kelompok yang menggunakan rotator yaitu rotator warna biru untuk Polri dan TNI, rotator merah untuk darurat pemadam kebakaran dan ambulans, serta rotator kuning untuk angkutan berat. Di luar itu dilarang menggunakan rotator.
Pengguna kendaraan yang dilengkapi dengan rotator tidak sesuai peruntukannya akan dijerat Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
