Banser Diserang Usai Pengajian, LBH Ansor Desak Polda Metro Jaya Segera Bertindak

Ilustrasi penganiayaan/pengeroyokan/bentrok.(istimewa/VoxPop)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VoxPop - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor mendesak Polda Metro Jaya menangkap pelaku dugaan pengeroyokan anggota Banser Rida pasca mengikuti pengajian di Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

"Kami telah menemukan fakta hukum pada peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengetahui siapa saja orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya," kata Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, Jumat, 26 September 2025.

Menurut dia, proses hukum harus ditegakkan secepatnya tanpa pandang bulu, dan pihaknya meminta agar Polda Metro Jaya segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.

img_title Sidang Memanas, Kubu Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro: Ngaku Ahli tapi Tak Baca Putusan Praperadilan

Dia menjelaskan anggota Banser yang dianiaya itu bernama Rida. Dia mengalami luka cukup serius di hampir seluruh bagian tubuhnya setelah dikeroyok oleh sejumlah orang, dan kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Tangerang. Video pengeroyokan korban tersebut sempat viral di media sosial.

"Kami meminta agar dalam 1x24 jam Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dapat menangkap dan menahan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tanpa pandang bulu," ujar Dendy.

img_title Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape

Dia mengaku menyesalkan sikap kepolisian yang terkesan lamban dalam memproses kasus tersebut dan belum kunjung menangkap para pelaku pengeroyokan itu. Padahal, bukti-bukti di lapangan sudah jelas.

Oleh karena itu, dia pun berharap agar polisi dapat bersikap profesional dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu serta menjerat para pelaku tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun, dapat langsung ditahan," kata Dendy.

Kendati demikian, sembari menunggu kepolisian bertindak tegas, dia mengimbau kepada seluruh kader Ansor dan Banser agar menahan diri dan menyerahkan kasus pengeroyokan tersebut ke ranah hukum.

"Atas perintah Ketua Umum GP Ansor, Kami menyampaikan imbauan kepada Kader Ansor Banser untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh hukum yang berlaku, kawal proses hukum yang berlaku dan tunggu instruksi selanjutnya dari Ketua Umum," tutur Dendy. (Ant)

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut