5 Fakta Habib Rizieq, Ramai Kasus Prokes Dijerat Pasal Penghasutan
- VoxPop/Muhamad Solihin
VoxPop – Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Rizeq Shibab (MRS) alias Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan aparat negara. Meskipun sebelumnya Habib Rizieq ramai dikaitkan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Penetapan tersangka Habib Rizieq itu bersamaan dengan penetapan lima tersangka lainnya, yakni Ketua panitia, Haris Ubaidillah, Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi. Lalu, ada penanggung jawab acara, Sobri Lubis. Dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.
Berbeda dengan Habib Rizieq, kelima tersangka ini dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan jo Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.
1. Pasal Penghasutan dan Melawan Aparat
Sementara Habib Rizieq dijerat dengan pasal berbeda dengan lima anak buahnya. Ia dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak mematuhi aparat alias melawan aparat. MRS terancam pidana penjara maksimal enam tahun penjara.
"Penyelenggara saudara MRS di(sangkakan) Pasal 160 dan 216 KUHP," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.
Pasal 160 KUHP berbunyi:
'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
Pasal 216 ayat (1)
'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000'.
