Polisi Berikan Syarat-syarat Ini Jika Reuni 212 Mau Digelar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Sumber :
  • VoxPop/Irfan

VoxPop – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memberikan syarat yang cukup ribet jika ingin reuni 212 bisa digelar. Polisi nampak tidak terima jika syarat menggelar aksi itu cuma izin pemberitahuan keramaian.

img_title Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Satu Alami Sakit Paru usai Diduga Dieksploitasi

"Dalam hal ini Polri memiliki kewenangan untuk menerima surat pemberitahuan kegiatan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian, setelah itu diterbitkan lah yang kita kenal dengan istilah STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya, Kamis 25 November 2021. 

Selain itu, lanjut Zulpan, dalam menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan masyarakat maupun surat izin keramaian ada beberapa hal lain yang perlu dilengkapi oleh pihak panitia. 

img_title Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Baca juga: Mahfud MD Terpaksa Pidanakan Obligor BLBI yang Tak Mau Bayar Utang

Ia menyebutkan, pihak panitia reuni 212 harus memenuhi persyaratan administratif yang ada kalau mau kegitan itu digelar. Mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi di Ibu Kota, polisi mengatakan pihak panitia harus punya rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

"Surat permohonan izin keramaian, kemudian harus ada rekomendasi dari Satgas COVID-19 karena saat ini situasi khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, DKI Jakarta masih dalam situasi pandemi COVID-19," kata dia.

Zulpan menambahkan, pihak panitia juga harus mengantongi surat izin pemakaian lokasi acara reuni 212. Dirinya menjelaskan, kalau surat ini bukan Korps Bhayangkara yang menerbitkan tapi dari pengelola lokasi.

"Kemudian harus ada surat izin tempat lokasi terkait dengan tempat yang akan digunakan untuk kegiatan itu. Izin ini tidak dikeluarkan oleh kepolisian akan tetapi dikeluarkan oleh pengelola lokasi tersebut," ujarnya.

Belum lagi, Zulpan menyebut harus ada juga surat rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat. Pasalnya, lokasi reuni 212 rencananya mau digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha alias Patung Kuda Indosat. Di mana lokasi tersebut ada di wilayah hukum Polres Metro Jakpus lantaran letaknya ada di kawasan Gambir, Jakpus.

Reuni Akbar 212 Tahun 2019. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

"Kemudian, harus ada juga mengajukan proposal kegiatan sehingga kita bisa tahu kegiatan itu menghadirkan berapa orang, kemudian temanya apa, konsepnya. Ini menyangkut nanti dengan pola pengamanan tentunya apabila kegiatan tersebut mendapat izin," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut