Roy Suryo Ditangkap Beberapa Jam Setelah Diskusi dengan Tokoh Nasional di Bandung

Pakar telematika Roy Suryo (kedua kiri)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyoroti waktu penangkapan kliennya yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Menurut Ahmad, Roy Suryo baru saja tiba di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang, sekitar pukul 03.00 WIB setelah mengikuti kegiatan diskusi bersama sejumlah tokoh nasional di Bandung. Namun hanya berselang beberapa jam setelah beristirahat, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu langsung dijemput penyidik.

"Semalam itu Pak Roy saat dijemput baru istirahat, nyampe di rumah dari pukul 03.00 dari Bandung. Jadi praktis baru beberapa jam istirahat," kata Ahmad kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Baru Ikut Diskusi Bersama Tokoh Nasional

Ahmad menjelaskan, sehari sebelum penangkapan, Roy Suryo menghadiri sebuah forum diskusi di Bandung yang diikuti sejumlah tokoh nasional.

img_title Sidang Memanas, Kubu Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro: Ngaku Ahli tapi Tak Baca Putusan Praperadilan

Dalam kegiatan tersebut, Roy Suryo hadir bersama sejumlah purnawirawan TNI dan Polri serta tokoh masyarakat yang membahas berbagai isu kebangsaan.

Menurut Ahmad, kegiatan itu juga menjadi bagian dari koordinasi dan diskusi yang telah lama dijadwalkan.

"Kemarin kami baru saja mengadakan diskusi nasional dengan tokoh-tokoh purnawirawan TNI dan polisi. Ada Pak Tyasno Sudarto, Pak Oegroseno, ada Pak Said Didu dan banyak tokoh lain yang berkumpul di Bandung termasuk Pak Roy," ujarnya.

Usai kegiatan selesai, Roy Suryo kembali ke Jakarta dan baru tiba di rumahnya menjelang dini hari.

Ditangkap Saat Baru Beristirahat

Pihak kuasa hukum menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mereka mempertanyakan langkah penyidik yang langsung melakukan penangkapan pada pagi hari.

Ahmad mengatakan kliennya bahkan belum sempat beristirahat cukup setelah perjalanan dari Bandung sebelum penyidik datang ke rumah.

"Beliau baru sampai sekitar pukul 03.00 WIB, lalu pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB sudah dilakukan penangkapan," katanya.

Menurut dia, keluarga juga tidak memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan kebutuhan pribadi Roy Suryo saat proses penangkapan berlangsung.

Kuasa Hukum Nilai Roy Suryo Selalu Kooperatif

Selain menyoroti waktu penangkapan, Ahmad menegaskan Roy Suryo selama ini selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menyebut kliennya rutin memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah mengabaikan kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, tim kuasa hukum mempertanyakan alasan penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

"Mengingat klien kami selama ini kooperatif, bahkan kewajiban wajib lapor selalu rutin dilaksanakan, kami mempertanyakan dasar penggunaan upaya paksa tersebut," ujarnya.

Pertanyakan Dugaan Menghalangi Penyidikan

Ahmad mengungkapkan salah satu alasan yang diterima pihaknya dari penyidik adalah dugaan bahwa Roy Suryo dapat menghalangi proses penyidikan.

Namun alasan itu dinilai tidak sejalan dengan fakta bahwa proses penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir.

Menurut dia, berkas perkara bahkan sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

"Penyidikan ini kan sudah di ujung, sudah disebut akan tahap dua. Lalu menghalangi penyidikan yang seperti apa sehingga dijadikan dasar penangkapan?" katanya.

Siapkan Penangguhan Penahanan

Di tengah proses yang berlangsung, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan langkah antisipasi apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Ahmad mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen permohonan penangguhan penahanan berikut surat jaminan dari sejumlah tokoh nasional.

Menurut dia, sejumlah tokoh yang hadir dalam diskusi di Bandung sebelumnya juga telah berkoordinasi untuk memberikan dukungan apabila diperlukan dalam proses hukum tersebut.

"Kami sudah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan dan juga surat jaminan dari sejumlah tokoh nasional apabila nantinya diperlukan," ujarnya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pemilihan waktu penangkapan Roy Suryo yang dilakukan beberapa jam setelah ia tiba di rumah usai menghadiri diskusi bersama sejumlah tokoh nasional di Bandung.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut