Advokat Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Berubah Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR dalam menyusun aturan yang memiliki kepastian hukum sekaligus menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Minta DPR Pelajari Pengalaman Negara Lain
Juniver juga mendorong agar penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada kebutuhan dalam negeri, tetapi turut mempelajari pengalaman negara lain yang telah memiliki regulasi serupa.
Menurutnya, DPR perlu mengkaji sejauh mana efektivitas penerapan aturan perampasan aset di berbagai negara sebelum menetapkan kebijakan di Indonesia.
Ia mengaku hingga saat ini belum menemukan referensi mengenai negara yang benar-benar berhasil menerapkan mekanisme perampasan aset melalui proses ratifikasi tanpa menimbulkan persoalan hukum.
"Saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tetapi itu alat penekan kepada kita," katanya.
Tekankan RUU Harus Berorientasi pada Kepastian Hukum
Juniver menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kewenangan lembaga penegak hukum, mekanisme pengelolaan aset, hingga perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Ia berharap DPR dapat merumuskan aturan yang tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset, tetapi juga menjamin prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaannya.
Masukan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, yang saat ini masih menghimpun berbagai pandangan dari kalangan ahli dan praktisi hukum sebelum melanjutkan proses pembahasan regulasi tersebut.
