Advokat Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Berubah Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

Rapat Komisi III DPR RI dan Badan Keahlian DPR membahas RUU Perampasan Aset
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR dalam menyusun aturan yang memiliki kepastian hukum sekaligus menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.

img_title Sambangi Ciwidey, Anggota DPR Rajiv Komitmen Angkat Potensi Pertanian dan Desa

Minta DPR Pelajari Pengalaman Negara Lain

Juniver juga mendorong agar penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada kebutuhan dalam negeri, tetapi turut mempelajari pengalaman negara lain yang telah memiliki regulasi serupa.

img_title DPR: Penyaluran Bansos yang Tepat Sasaran Ditentukan oleh Kualitas Data Kependudukan

Menurutnya, DPR perlu mengkaji sejauh mana efektivitas penerapan aturan perampasan aset di berbagai negara sebelum menetapkan kebijakan di Indonesia.

Ia mengaku hingga saat ini belum menemukan referensi mengenai negara yang benar-benar berhasil menerapkan mekanisme perampasan aset melalui proses ratifikasi tanpa menimbulkan persoalan hukum.

img_title Sesalkan Pengeroyokan Maut di Tabanan, Legislator DPR Ingatkan Warga Setop Main Hakim Sendiri

"Saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tetapi itu alat penekan kepada kita," katanya.

Tekankan RUU Harus Berorientasi pada Kepastian Hukum

Juniver menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kewenangan lembaga penegak hukum, mekanisme pengelolaan aset, hingga perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Ia berharap DPR dapat merumuskan aturan yang tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset, tetapi juga menjamin prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaannya.

Masukan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, yang saat ini masih menghimpun berbagai pandangan dari kalangan ahli dan praktisi hukum sebelum melanjutkan proses pembahasan regulasi tersebut.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta

DPR: Keadilan Restoratif Harus Jadi Bagian Penting Penanganan Perkara

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mendorong jajaran Kepolisian terus memperkuat pelayanan hukum berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut